Kominfo Sintang Surati 30 OPD untuk Pengumpulan Data Sektoral Tahun 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kominfo, Paulinus

i

Kadis Kominfo, Paulinus

SINTANG, KN – Dalam rangka penyusunan dan pengolahan data sektoral tahun 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang telah mengirimkan surat resmi kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Surat bertanggal 10 Juni 2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dengan fokus pada permintaan data sektoral dari masing-masing OPD.

Kepala Dinas Kominfo Sintang, Paulinus, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi statistik sektoral yang dibutuhkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

“Permintaan data ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah,” terang Paulinus.

Ia menambahkan bahwa data sektoral sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, OPD sebagai produsen data diminta untuk segera menyampaikan data yang relevan kepada Dinas Kominfo Sintang sebagai Wali Data Daerah.

“Pengolahan dan penyusunan data sektoral membutuhkan partisipasi aktif dari setiap OPD. Kami bertugas menghimpun dan mengelola data tersebut secara terpadu,” tambahnya.

Paulinus juga menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Sintang sebagai salah satu OPD turut menyampaikan data sektoralnya. “Kami wajib menyerahkan 12 jenis data, seperti persentase penduduk yang menggunakan telepon seluler dan mengakses internet tahun 2023–2024, jumlah desa yang belum memiliki akses internet menurut kecamatan, sebaran Base Transceiver Station (BTS), serta persentase perangkat daerah yang memiliki portal dengan domain sintang.go.id,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa OPD yang telah menerima surat permintaan data dipersilakan mengunduh format yang telah disediakan, mengisi data yang diminta, dan segera mengembalikannya kepada Dinas Kominfo.

“Kerja sama dan ketepatan waktu dari seluruh OPD sangat kami harapkan agar penyusunan data sektoral ini berjalan lancar dan tepat sasaran,” tutup Paulinus. (Rilis Kominfo)

Berita Terkait

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025
Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025
Kapolres Sintang Peringati HUT Korpri ke-54 Bersama ASN Polres Sintang
Kapolres Sintang Tinjau Langsung Pergeseran 25 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Sintang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:33 WIB

Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:17 WIB

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Berita Terbaru