Kominfo Sintang Surati 30 OPD untuk Pengumpulan Data Sektoral Tahun 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kominfo, Paulinus

i

Kadis Kominfo, Paulinus

SINTANG, KN – Dalam rangka penyusunan dan pengolahan data sektoral tahun 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang telah mengirimkan surat resmi kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Surat bertanggal 10 Juni 2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dengan fokus pada permintaan data sektoral dari masing-masing OPD.

Kepala Dinas Kominfo Sintang, Paulinus, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi statistik sektoral yang dibutuhkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

“Permintaan data ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah,” terang Paulinus.

Ia menambahkan bahwa data sektoral sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, OPD sebagai produsen data diminta untuk segera menyampaikan data yang relevan kepada Dinas Kominfo Sintang sebagai Wali Data Daerah.

“Pengolahan dan penyusunan data sektoral membutuhkan partisipasi aktif dari setiap OPD. Kami bertugas menghimpun dan mengelola data tersebut secara terpadu,” tambahnya.

Paulinus juga menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Sintang sebagai salah satu OPD turut menyampaikan data sektoralnya. “Kami wajib menyerahkan 12 jenis data, seperti persentase penduduk yang menggunakan telepon seluler dan mengakses internet tahun 2023–2024, jumlah desa yang belum memiliki akses internet menurut kecamatan, sebaran Base Transceiver Station (BTS), serta persentase perangkat daerah yang memiliki portal dengan domain sintang.go.id,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa OPD yang telah menerima surat permintaan data dipersilakan mengunduh format yang telah disediakan, mengisi data yang diminta, dan segera mengembalikannya kepada Dinas Kominfo.

“Kerja sama dan ketepatan waktu dari seluruh OPD sangat kami harapkan agar penyusunan data sektoral ini berjalan lancar dan tepat sasaran,” tutup Paulinus. (Rilis Kominfo)

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru