Komisi II DPRD Sekadau RDP Dengan PLN

SEKADAU, KN – Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat dengar pendapat terkait pemutusan listrik di Taman Lawang Kuari Kabupaten Sekadau, bertempat di ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (12/4/2023).

Diwawancara usai kegiatan, Manager Unit Layanan Pelanggan Sekadau, Markus Adi mengatakan, Sesuai aturan listrik memang kami putus karena sudah lewat dari tanggal 20.

“Menurut aturan tanggal 20 namun kami berikan toleransi sehingga listrik diputus tanggal 23 dan kami sudah kordinasikan dengan pihak Pemerintah Daerah namun mereka saling lempar,” kata Markus Adi

“Dasar pemutusan listrik adalah surat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni pihak PLN dan pelanggan, surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang menjadi acuan kita dan panduan tersebut sama untuk pelanggan PLN seluruh Indonesia,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan,
Kita berharap hal serupa tidak terulang kembali maka kedepannya kita minta kordinasi harus ditingkatkan untuk mengatasi skala prioritas yang ada di Kabupaten Sekadau.

” Satu sisi pihak PLN memang menegakkan aturan dan disisi lain juga Pemerintah harus berusaha menyesuaikan aturan yang ada, sehingga tunggakan dan terjadi pemadaman yang berdampak negatif bagi Daerah ini tidak terulang kembali. ,” pungkasnya. (nd)