KPU Ajak Masyarakat Cek Daftar Nama di DPSHP

oleh
oleh

MELAWI – Sebeum melakukan daftar Pemiluh tetap (DPT) pemilu serentak 2019, KPU Melawi harus melalui beberapa tahapan. Dimana setelah melakukan perbakan daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 8 Juli 2018 sampai dengan 21 Juli 2018, dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 22 Juli 2018, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan perbaikan DPSHP, tahapan tersebut dilakukan sejak 2 Juli 2018 hingga 15 Agustus 2018.

Komisioner KPU Melawi, Wenefrida K Wati mengatakan, pada tahapn perbaikan DPSHP tersebut masyarakat diminta untuk tetap melakukan pengecekan nama, pada DPSHP yang telah di sampaikan petuas PPS di desa-desa.

“Penetapan DPSHP itu kemungkinan masih bisa berubah, sebelum adanya penetapan DPT Mentawai yang direncakan akan digelar Agustus 2018 mendatang,” katanya ditemui di ruangan kerjanya, kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, sampai dengan dilakukannya penetapan DPT pada 15 Agustus mendatang, pihaknya masih akan menerima masukkan-masukkan dan usulan dari partai politik dan juga dari masyarakat. Karena saat ini masih tahapan penyusunan rekap PPS dan PPK, untuk ditingkat KPU belum dilaksanakan pleno.

“Masukkan dari masyarakat dan parpol itu perlu untuk dilakukan koreksi kembali kemungkinan adanya data identik, artinya pemilih yang menggunakan NIK, KTP atau nama yang sama, tentu itu akan kita koreksi sehingga bisa dipastikan DPT-nya,” terangnya.

Wene mengatakan,warga yang belum terdaftar bisamenghubungi PPS supaya bisa masuk ke DPT yang akan ditetapkan tanggal 22 Agustus 2018 mendatang.

“Selain itu, juga bisa mengecek namanya di website sidalih3.kpu.go.id,” terangnya.

Ia juga menegaskan jika melewati batas tanggal 16 Agustus, warga yang merasa dirinya tidak terdaftar tadi tidak melakukan perbaikan dengan menghubungi PPS, maka dipastikan warga yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT Pemilu dan tidak mendapat formulir C6 untuk menggunakan hak pilih. Pun demikian masyarakat masih tetap menggunakan hak pilihnya, hanya saja dikategorikan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat hari pemungutan suara.

“Jadi nantinya, kalaupun tidak terdaftar, namun jika warga memiliki punya e-KTP, maka masuk dalam pemilih pengguna e-KTP atau pemilih tambahan,” ungkapnya.

Untuk DPTH atau daftar pemilih pindahan yaitu para pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi tidak memilih diaerah yang menjadi lokasi terdaftarnya dalam DPT, dikarenakan tugas ataupun sakit dan harus berada di rumah sakit di kabupaten lain, ataupun dikarenakan hal lain, bisa memilih dilokasinya berada, namun dengan membawa formulir A5.

“Warga yang tidak berada di tempat domisilinya juga dapat melakukan pencoblosan dengan mengurus surat pindah memilih (form A5). Sesuai pasal 25 PKPU nomor 2 tahun 2017, pengurusan formulis A harus mengurus formulir A5, dilakukan selambat-lambatnya 3 hari menjelang hari pemungutan suara,” jelasnya.

Untuk itu, Iameminta masyarakat untuk mendukung dengan berpartisipasi mendukung proses tahapan pelaksanaan pemilu 2019 ini dengan aktif mengecek namanya dan bisa memberikan masukan jika namanya tidak terdaftar. Begitu juga dalam mengurus form A5, diharapkan bisa mengurusnya selambat-lambat H-3 sebelum hari pemungutan. (Ed/KN)