KPU Sintang Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020 di Hotel My Home Sintang, Rabu (8/7/2020).

Ketua Devisi Hukum KPU Sintang, Antonius V. Tian mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2020.

Kesiapan itu ditunjukkan dengan telah terlaksananya sejumlah kegiatan terkait sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.

“Kita sudah sangat siap, sejauh ini semua tahapan sudah kita laksanakan sesuai jadwal, Hari ini kita mengumpulkan perwakilan dari setiap partai peserta pemilu untuk membahas mengenai tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, karena ini akan melibatkan partai-partai sebagai pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang nantinya,” ungkap Tian.

Terkait pendanaan lanjut Tian, kita juga sudah siap, terlebih kita sudah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Setelah ini kita akan memasuki tahap coklit, pencocokan dan penelitian data pemilih yang ada, ucap Tian.

Sementara itu, Devisi Teknis KPU Kabupaten Sintang, Sutami mengatakan, untuk syarat calon kepala daerah khusus di Kabupaten Sintang, karena tidak ada calon perorangan maka calon kepala daerah diusing oleh partai politik maupun gabungan partai politik yang bisa untuk mengusung calon minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sintang hasil pemilu legislatif 2019 yang lalu atau dengan perolehan suara sah 25 persen dari total suara sah dari pemilu 2019.

“Syarat untuk maju ya, minimal dapat dukungan 20 persen jumlah kursi di DPRD Sintang atau 25 persen dari total suara sah dari pemilu 2019 ” ucap Sutami.

Selain itu, kata mantan Jurnalis, bagi yang berminat maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sintang wajib mengundurkan diri dari jabatan, ini sudah diatur dalam undang-undang, KPU telah menyiapkan ketentuan administrasi terkait hal tersebut.

“Nah, saat pendaftaran itu ada namanya syarat calon, khusus TNI/Polri, ASN termasuk anggota DPRD/DPR/DPRD hingga kepala daerah yang hendak mencalonkan diri, ada beberapa ketentuan administrasi yang dokumennya wajib mereka penuhi” kata Sutami.

Bagi mereka yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN dan lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri ketika ditetapkan sebagai calon.

Kelengkapan dari pernyataan itu adalah, mengisi formulir model BB.1 KWK yang disiapkan KPU, bukti pengajuan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan surat mundur.

Termasuk pernyataan berhenti atau mundur sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Itu syarat pencalonan. Surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah
Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Selasa, 25 November 2025 - 19:07 WIB

Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka

Berita Terbaru