Lagi-Lagi, Satresnarkoba Polres Sintang Bekuk Dua TSK Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Satresnarkoba Polres Sintang kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang berinisial SE (28) dan MS (39) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang kerap kali melihat adanya aksi transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka, Senin (19/04/2020)

Kapolres Sintang, AKBP John H Ginting melalui Kasatres Narkoba Iptu Amansyurdin, Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, untuk SE diamankan saat ia sedang berkendara dimana petugas sudah melakukan pengintaian sebelumnya dan untuk tersangka dengan inisial MS diamankan saat ia sedang berada di kontrakannya.

Lanjut Amansyurdin, SE merupakan seorang warga dari Desa Baning Kota yang berprofesi sebagai karyawan swasta sedangkan MS merupakan warga Kelurahan Ladang dengan profesi sebagai Wiraswasta.

Kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwasanya SE kerap kali terlihat sedang melakukan transaksi narkoba, dari sinilah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, alhasil ketika dibekuk saat mengendarai sepeda motor, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) klip plastik transparan berisi shabu dan barang bukti lainnya.

Tidak berhenti disitu saat dilakukan introgasi, tersangka SE mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial MS yang mana petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk mencari info serta alamat yang bersangkutan.

Setelah dilakukan penyelidikan, MS juga berhasil dibekuk saat sedang berada di kontrakannya dengan disaksikan ketua RT petugaspun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, kata Amansyurdin, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,32 gram serta barang bukti lainnya seperti bungkus klip plastik kosong, pipa kaca, fanbo, pipet, korek api gas, timbangan digital uang kurang lebih sebesar Rp. 3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Amansyurdin. (Res)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Berita Terbaru