Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kaltim memperkirakan hampir 50 persen dari jumlah koperasi yang ada di daerah itu hanya tingal nama atau tidak aktif lagi. <p style="text-align: justify;">"Saat ini berdasarkan data yang ada, jumlah koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim terdapat 5.338 unit," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Djailani di Samarinda, Rabu. <br /><br />Djailani yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Azmir Abu itu menjelaskan, terkait dengan perkiraan 50 persen koperasi yang hanya tinggal papan nama tersebut, maka pihaknya akan melakukan pendataan ulang guna mengetahui kepastiannya. <br /><br />Dari sejumlah koperasi yang tinggal papan namanya saja itu, sebagian masih ada pengurusnya, namun demikian, usaha koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. <br /><br />Menurutnya, pada umumnya koperasi yang ada di Kaltim begerak dalam bentuk usaha simpan-pinjam, selebihnya dalam berbagai bentuk usaha, seperti makanan, minuman, dan souvenir. <br /><br />Dikatakannya, dari jumlah 5.338 unit koperasi itu, Kota Samarinda tercatat memiliki jumlah koperasi terbanyak dengan jumlah 1.140 unit, menyusul Balikpapan 486 unit, Bontang 110 unit, Tarakan 207 unit, Kutai Timur 805 unit dan Kutai Barat 689 unit. <br /><br />Menurutnya, setelah dilakukan pendataan ulang, maka akan diketahui jumlah koperasi yang masih aktif. Dengan demikian, Disperindagkop dan UMKM Kaltim akan lebih mudah mengambil langkah-langkah dalam pembaruan koperasi yang ada. <br /><br />Namun, lanjutnya, pihak provinsi maupun kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan dalam membubarkan koperasi yang tidak aktif, mengingat banyak hal terkait jika koperasi dibubarkan. <br /><br />"Kendala yang kami hadapi saat ini adalah, tidak ada kewenangan untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif, karena bisa saja koperasi-koperasi tersebut masih memiliki utang dengan pihak lain, seperti utang dari bank atau sejenisnya," katanya. <br /><br />Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, siapa saja yang membubarkan koperasi, maka pihak yang membubarkan itu harus menanggung segala beban koperasi, termasuk menangung utang yang ada. <strong>(das/ant)</strong></p>