Home / Tak Berkategori

lima Puluh Persen Koperasi Di Kaltim Tinggal Nama

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2011 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kaltim memperkirakan hampir 50 persen dari jumlah koperasi yang ada di daerah itu hanya tingal nama atau tidak aktif lagi. <p style="text-align: justify;">"Saat ini berdasarkan data yang ada, jumlah koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim terdapat 5.338 unit," kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Djailani di Samarinda, Rabu. <br /><br />Djailani yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Azmir Abu itu menjelaskan, terkait dengan perkiraan 50 persen koperasi yang hanya tinggal papan nama tersebut, maka pihaknya akan melakukan pendataan ulang guna mengetahui kepastiannya. <br /><br />Dari sejumlah koperasi yang tinggal papan namanya saja itu, sebagian masih ada pengurusnya, namun demikian, usaha koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. <br /><br />Menurutnya, pada umumnya koperasi yang ada di Kaltim begerak dalam bentuk usaha simpan-pinjam, selebihnya dalam berbagai bentuk usaha, seperti makanan, minuman, dan souvenir. <br /><br />Dikatakannya, dari jumlah 5.338 unit koperasi itu, Kota Samarinda tercatat memiliki jumlah koperasi terbanyak dengan jumlah 1.140 unit, menyusul Balikpapan 486 unit, Bontang 110 unit, Tarakan 207 unit, Kutai Timur 805 unit dan Kutai Barat 689 unit. <br /><br />Menurutnya, setelah dilakukan pendataan ulang, maka akan diketahui jumlah koperasi yang masih aktif. Dengan demikian, Disperindagkop dan UMKM Kaltim akan lebih mudah mengambil langkah-langkah dalam pembaruan koperasi yang ada. <br /><br />Namun, lanjutnya, pihak provinsi maupun kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan dalam membubarkan koperasi yang tidak aktif, mengingat banyak hal terkait jika koperasi dibubarkan. <br /><br />"Kendala yang kami hadapi saat ini adalah, tidak ada kewenangan untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif, karena bisa saja koperasi-koperasi tersebut masih memiliki utang dengan pihak lain, seperti utang dari bank atau sejenisnya," katanya. <br /><br />Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, siapa saja yang membubarkan koperasi, maka pihak yang membubarkan itu harus menanggung segala beban koperasi, termasuk menangung utang yang ada. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau
Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat
Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 
Menko Perekonomian Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Masih “On Track”
Momentum HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Dorong Jurnalis Angkat Kembali Sejarah “Geger Cilegon” — Jejak Perlawanan dari Tanah Ulama
Satpolair Polres Sintang Gelar Patroli di Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Kamis, 6 November 2025 - 14:48 WIB

Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

Kamis, 6 November 2025 - 14:21 WIB

TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat

Rabu, 5 November 2025 - 19:43 WIB

Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 

Berita Terbaru