SINTANG, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Liyus, mengingatkan para kepala desa serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar berhati-hati dalam mengelola koperasi, terutama karena modal awal dan jaminan yang digunakan bersumber dari Dana Desa (DD). Ia menegaskan bahwa pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko hukum serta kerugian bagi masyarakat desa.
Menurut Liyus, koperasi desa saat ini menjadi salah satu instrumen pemberdayaan yang didorong pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat, meningkatkan akses permodalan, serta mendorong tumbuhnya unit-unit usaha produktif di desa. Namun di sisi lain, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan maupun modal awal harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Saya mengharapkan kepala desa dan pengurus KDMP berhati-hati dalam mengelola koperasi. Jangan sampai salah langkah, karena jaminannya adalah Dana Desa. Jika terjadi kesalahan, dampaknya bukan hanya pada koperasi, tapi juga pada desa dan masyarakat,” tegas Liyus.
Ia menekankan bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Karena itu, ia meminta pengurus KDMP untuk memahami regulasi terkait pengelolaan koperasi dan dana pemerintah, termasuk mekanisme audit serta pengawasan internal.
“Kelola koperasi dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai karena kelalaian atau kurangnya pemahaman, koperasi justru menjadi masalah,” tambahnya.
Liyus juga mengingatkan kepala desa agar tidak menyerahkan pengelolaan koperasi begitu saja tanpa memastikan kapasitas pengurusnya memadai. Menurutnya, pengurus harus memiliki kemampuan administrasi, keuangan, serta dasar manajemen usaha agar koperasi dapat berjalan dengan sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, ia berharap KDMP tidak hanya menjadi badan usaha yang formalitas, tetapi benar-benar aktif dan mampu menjalankan unit-unit usaha yang dibutuhkan warga, seperti simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, pengolahan produk desa, dan layanan lainnya.
“Koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. Jangan hanya berdiri di atas kertas,” tuturnya.
Liyus juga menegaskan bahwa DPRD siap memberikan dukungan dan dorongan agar koperasi desa mendapat pendampingan yang memadai, baik dari dinas terkait, pendamping desa, maupun lembaga pemberdayaan lainnya.
“Kami mendorong agar pembinaan koperasi diperkuat. Jangan sampai pengurus bekerja sendirian tanpa arahan yang jelas,” ujarnya.
Dengan pengelolaan yang profesional dan sesuai aturan, Liyus optimistis KDMP dapat berkembang menjadi koperasi yang sehat dan mampu memberikan manfaat nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun ia kembali menegaskan bahwa kehati-hatian adalah kunci utama, terlebih karena Dana Desa turut menjadi bagian dari risiko yang harus dijaga bersama.














