LKPj Bupati Sekadau 2018, Semua Fraksi Menyetujui

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2019 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Rapat Paripurna ke 2, masa sidang ke 3 dengan agenda, mendengarkan pendapat akhir (PA) fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2018. Sidang Paripurna berlangsung diruang sidang utama DPRD Sekadau, Selasa (9/7/2019) pagi.

Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadaun, Albertus Pinus didampingi oleh dua Wakil ketua, Jepray Raja Tugam, dan Handi serta dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar.

Pendapat akhir (PA) dari 8 (delapan) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, PDIP, Demokrat, Golongan Karya, PAN, PKPI, Gerindra Hanura dan NasDem, secara keseluruhan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.

Sambutan Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui tahapan-tahapan pembahasan yang telah kita lalui.

“Saya memberikan apresiasi atas semangat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.

Lanjut Rupinus, baru saja kita simak dan saksikan bersama pandangan, pendapat dan saran serta koreksi yang disampaikan anggota dewan yang terhormat melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2018.

“Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk di evaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai ketentuan yang diatur dalam paaal 322 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan paaal 305 Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011,” jelas Rupinus.

Proses ini kata dia, merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2018 dan kita patut bersyukur karna proses ini menunjukkan bahwa, tatakelola pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sekadau telah berjalan dengan baik. (As)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru