LMMDDKT: Putusan Mk Bersifat Final Dan Mengikat

oleh
oleh

Ketua Presidium Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalteng (LMMDDKT) Prof KMA M Usop MA mengatakan Pilkada Kotawaringin Barat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. <p style="text-align: justify;"><br />"Persoalan Pilkada Kobar merupakan kewenangan pemerintah pusat. Demi keamanan dan ketertiban masyarakat dan kerukunan masyarakat di Kabupaten Kobar serta Kalteng umumnya, persoalan pilkada ini sebaiknya jangan dicampuradukkan dengan hukum adat," kata Usop di Palangka Raya, Senin. <br /><br />Menurut dia, masyarakat Dayak dikenal sangat patuh pada hukum dan konstitusi. Perjanjian Tumbang Anoi pun secara tegas menyatakan adanya kesepakatan damai, dan masyarakat Dayak taat terhadap hukum adat dan hukum positif di negara ini. <br /><br />"Orang Dayak itu masyarakat patuh dan sadar hukum. Persoalan pilkada ini jangan dibawa mundur seperti zaman dulu. Jika Pilkada Kobar ini dibawa ke ranah hukum adat, ini sudah tidak benar dan bertentangan dengan aturan di NKRI," ujarnya. <br /><br />Ia mengatakan, di abad moderen saat ini, persatuan dan kesatuan masyarakat Dayak merupakan misi utama, terutama sekali dalam penegakan dan ketaatan pada hukum positif. Oleh karena itu, tidak perlu dilakukan Kongres Masyarakat Dayak menyikapi Pilkada Kobar, apalagi berupaya menarik persoalan Pilkada Kobar ke ranah hukum adat. <br /><br />"Kewenangan MK itu secara konstitusi sudah jelas. Untuk itu, dipandang perlu untuk menetralisasi situasi, agar orang Dayak taat kepada sistem konstitusi. Ini pun dilakukan supaya tidak ada konflik vertikal dan horizontal di Kalteng dan Kalimantan. Urusan penegakan hukum itu sudah ada lembaga hukum yang melakukannya di negara ini," kata dia. <br /><br />Sementara, penasihat hukum LMMDD KT Baron Ruhat Binti menegaskan, segala momentum, apalagi yang menyangkut hukum adat dan masyarakat Dayak harusnya disampaikan proporsional dan profesional, sesuai dengan budaya dan peradaban moral bukan terkontaminasi politik praktis. <br /><br />"Supaya tidak simpang siur, tentunya ini harus disikapi secara arif dan bijaksana," katanya. <br /><br />Ia menambahkan, pendapat tentang penyelesaian Pilkada Kobar melalui Kongres Masyarakat Dayak sangat menyesatkan orang banyak. Hal ini merupakan upaya presentasi mendorong orang Dayak melakukan pembangkangan terhadap hukum negara. <strong>(das/ant)</strong></p>