Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang, Syamsul Hadi mengatakan saat ini di Sintang baru ada dua Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kecamatan Sepauk dan Kelam Permai. <p style="text-align: justify;">“Aktivitas pertambangan emas di lokasi lainnya itu ilegal,” tegasnya, Senin (31/01/2011).<br /><br />Ia mengatakan kawasan WPR bisa diusulkan masyarakat melalui desa untuk selanjutnya di sampaikan ke kecamatan.<br /><br />“Kecamatan yang akan menyampaikan ke pemerintah kabupaten melalui dinas pertambangan dan energi,” jelasnya.<br /><br />Banyaknya lokasi pertambangan emas liar di Sintang tentunya akan sangat berdampak terhadap lingkungan, namun menurut Syamsul Hadi, lokasi pertambangan emas liar tersebut bisa saja didorong untuk diusulkan menjadi WPR.<br /><br />“Sebenarnya kita sangat mengharapkan agar ada usulan untuk WPR baru sehingga kawasan pertambangan ilegal tersebut menjadi legal,” kata dia.<br /><br />Untuk penertiban sendiri, ia mengatakan sudah ada SK Gubernur mengenai tim yang ditugasi melaksanakan penertiban itu.<br /><br />“Daerah tinggal menyesuaikan SK tim tersebut dan saat ini kita sedang mengupayakan SK untuk tim di Sintang karena memang ada rencana kearah itu sehingga ketika bergerak nanti kiat sudah punya dasar yang kuat,” jelasnya.<br /><br />Ia menilai sejauh ini aktivitas pertambangan emas liar meskipun belum hilang sama sekali namun sudah ada pergeseran dari semua di pinggiran sungai beralih ke darat.<br /><br />“Sudah ada perubahan meskipun aktivitas ilegal itu masih tetap ada, bahkan ada yang juga sudah menyadari dan berhenti dari aktivitas tersebut,” jelasnya.<br /><br />Ia menegaskan kalau dinas yang dipimpinnya tetap komit untuk melakukan monitoring hingga ke upaya penertiban PETI yang ada di Sintang.<br /><br />“Yang jelas kami berbagi tugas namun secara umum semua instansi yang terkait pada dasarnya sangat komit mengatasi persoalan PETI ini,” ucapnya.<br /><br />Hingga saat ini, ia mengatakan di Kabupaten Sintang sudah ada izin yang dikeluarkan untuk aktivitas pertambangan emas, namun masih sebatas izin pemyelidikan umum.<br /><br />“Seingat saya ada dua atau tiga izin, namun kategori penyelidikan umum tersebut tentunya ada batas masa berlakunya, tiga tahun tidak ada kelanjutan maka izin itu dicabut,” jelasnya. <strong>(phs)</strong></p>