MA Tolak Kasasi di Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, PT Rafi Tetap Dihukum 920 Milyar

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan kebun sawit seluas 2.560 Ha di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada 3 Juli 2023 lalu.

Namun, sampai saat ini Pengadilan Negeri Sintang masih belum bisa melakukan eksekusi terhadap perusahaan tersebut.

Padahal Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menghukum PT RKA dengan ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000, terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.

Juru Bicara PN Sintang, Muhammad Rifqi mengatakan bahwa putusan kasasi PT RKA ada dua, pertama terkait dengan pidana dan yang kedua terkait dengan putusan perdata.

“Terkait putusan pidana sebagaimana kita ketahui bahwa telah putus juga dan telah masuk dalam SIPP kami bahwa menolak terkait dengan adanya kasasi yang diajukan oleh terdakwa atau pemohon dalam hal ini PT RKA,” ucapnya, Selasa 29 Agustus 2023.

Ia mengatakan berkaitan dengan putusan perdata pihaknya belum bisa mengkonfirmasi secara penuh, karena amar putusan belum di input oleh Mahkamah Agung dalam aplikasi.

“Jadi saya belum bisa mengkonfirmasi secara pasti terkait dengan putusan perdatanya, tapi dari kabar yang beredar bahwa dalam putusan tersebut telah memperkuat putusan di tingkat pertama dan tingkat banding,” jelasnya.

Ia menyebut jika pihak penggugat dalam hal ini KLHK belum mengajukan permohonan eksekusi, maka pihaknya belum bisa mengeksekusi perusahaan tersebut.

“Nanti apabila, salinan putusan dan petikan putusannya telah kami terima serta berkas yang lainnya, mungkin kami baru bisa mengkonfirmasi hal tersebut,” tuturnya.

Dia juga mengatakan setelah ada data-data itu akan dilakukan pemberitahuan putusan kepada pihak penggugat dan tergugat.

“Namun apabila penggugat dalam hal ini KLHK yang akan memohon eksekusinya dan mengajukan permohonan eksekusi kesini baru dapat dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Ia juga memastikan jika perusahaan tidak mampu membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan, maka asetnya akan disita.

“Nanti dilakukan pemetaan terhadap aset-asetnya, apabila mereka tidak bisa membayar dari aset yang dimiliki, maka akan disita nantinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah
Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang
Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Selasa, 25 November 2025 - 19:07 WIB

Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”

Selasa, 11 November 2025 - 16:22 WIB

Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah

Berita Terbaru