Mahasiswa Desak Kejari Usut Aliran Dana Persisam

oleh
oleh

Belasan mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, mendesak kejaksaan negeri setempat segera mengusut aliran dana kesebelasan Persatuan Sepak Bola Indonesia Samarinda (Persisam). <p style="text-align: justify;">Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Awas (aliansi mahasiswa anti korupsi) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda), Selasa siang. <br /><br />Mahasiswa menuntut pengusutan 35 item aliran dana yang diduga diterima sejumlah anggota DPRD setempat serta dua petinggi PSSI. <br /><br />"Kedatangan kami ke sini untuk mendesak pihak kejaksaan agar segera menindaklanjuti fakta persidangan tentang aliran dana Persisam yang dibeberkan Aidil Fitri," ungkap Humas aksi unjuk rasa Awas, Andis ditemui disela-sela aksi. <br /><br />Selain berorasi secara bergantian, aksi unjuk rasa Awas itu juga dilakukan dengan membagi-bagikan selebaran berisi 35 item aliran dana Persisam yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Samarinda pada 2007 hingga 2008 senilai Rp1,7 miliar. <br /><br />"Kami meminta Kejari segera memeriksa delapan anggota DPRD Samarinda yang ikut menerima aliran dana itu dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka, termasuk Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid yang disebutkan ikut menerima aliran dana itu Rp100 juta dan Andi Darussalam Rp80 juta," kata Andis. <br /><br />Setelah bernegosiasi, perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima Kajari Samarinda, Sugeng Purnomo untuk berdialog. <br /><br />"Kami akan terus mengawal proses penyidikan aliran dana Persisam itu dan memberi waktu kepada pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus itu hingga pada proses vonis. Jika tidak ada kejelasan terkait penyidikan kasus ini, kami akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar," kata Humas Awas tersebut. <br /><br />Sementara, Kajari Samarinda Sugeng Purnomo mengatakan, fakta persidangan yang terungkap pada persidangan vonis mantan Manajer Persisam, Aidil Fitri bukan sebagai fakta hukum. <br /><br />"Aliran dana yang terungkap pada persidangan itu hanya menjadi pertimbangan dan bukan merupakan fakta hukum. Namun, kami akan tetap menindaklanjuti dugaan aliran dana tersebut," kata Sugeng Purnomo. <br /><br />Namun, Kejari Samarinda, kata dia belum menerima salinan putusan sidang vonis mantan Manajer Persisam tersebut. <br /><br />"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan yang menyebut aliran dana itu," ungkap Kajari Samarinda tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>