Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Hutan di Muara Pari Berlanjut ke Pembuktian

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – Sidang lanjutan kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang melibatkan empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Rabu 3 Desember 2025,(Kalteng)

Empat terdakwa dalam perkara ini, Ahmad Yudan Baya, Muliadi, Jalemo, dan Dinsupendi, dianggap kuasa hukum tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana sebelum proses hukum perdata dan administrasi diselesaikan.
Sidang hari ini berlangsung pukul 11.05 WIB

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa, sehingga perkara dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi yang dijadwalkan pada pekan depan.

Putusan sela dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sugiannur di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke pembuktian.

Menanggapi putusan sela tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Yohanes Lie, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim, namun menegaskan bahwa perjuangan hukum para terdakwa akan dilanjutkan melalui pembuktian _ dan jalur perdata.

“Hari ini memang agenda putusan sela dan hasilnya eksepsi kami ditolak. Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi hak-hak para terdakwa terkait kebenaran kepemilikan secara perdata tetap akan kami perjuangkan melalui pembuktian, saksi fakta, dan saksi ahli,” ujar Yohanes Lie kepada wartawan usal persidangan.

la juga membantah anggapan bahwa eksepsi diajukan untuk mengulur waktu.

“Kami memiliki bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanah dan riwayat asal-usul lahan. Proses perdata juga sebelumnya sudah ditempuh melalui jalur mediasi. Namun karena Majelis berpendapat harus melalui gugatan perdata formal, maka dalam waktu dekat gugatan perdata akan kami daftarkan,” tegasnya.

Yohanes menambahkan bahwa putusan akhir seoenuhnya akan bergantung pada pertimbangan Majelis Hakim dalam mengungkap kebenaran materiil berdasarkan fakta di persidangan.

Sebelumnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, yang diklasifikasikan sebagal perkara dugaan kerusakan lingkungan dan penghalangan kegiatan PT Sam Mining Perusahan pertambangan batu bara

Perkara Ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik lahan, aktivitas pertambangan, serta hak kepemilikan tanah warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei.
(Ramli)

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Ketua DPRD Barito Utara Dukung Penuh Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:11 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Dukung Penuh Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Berita Terbaru