Mantan Kepala Dishub Balikpapan Ditahan

oleh
oleh

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat uji kendaraan senilai Rp4,48 miliar Tahun Anggaran 2004 di Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Senin (31/1) termasuk mantan kepala Dishub setempat. <p style="text-align: justify;">Dilaporkan di Balikpapan, Selasa bahwa tepat pukul 17.00 Wita, Asriansyah Bustani (mantan Kepala Dishub Balikpapan), Alpur (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK atau dulu disebut pimpinan proyek,(Pimpro), dan Sutrisno (Panitia Pengadaan) dibawa dengan mobil tahanan Kejari menuju Rumah Tahanan Balikpapan, lebih kurang 300 meter di seberang Kejari di Jalan Jendral Sudirman, Stal Kuda, Balikpapan. <br /><br />"Penahanaman ini karena kami khawatir para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan bertindak tidak kooperatif," kata Sukamto, Kepala Kejari Balikpapan. <br /><br />Pihak kejaksaan melakukan penahanan karena mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp1 miliar. <br /><br />Kejaksaan akan kembali memeriksa para tersangka Selasa (1/2). Dalam pemeriksaan belakangan ini para tersangka diperkenankan didampingi pengacara masing masing. <br /><br />Keterangan para tersangka akan dikonfirmasikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP juga dibutuhkan untuk menentukan secara pasti besarnya kerugian negara. Hasil audit BPKP juga menjadi dasar diprosesnya kasus hingga ke persidangan. <br /><br />Ketua tim penyidik, jaksa Adji Ariono mengatakan meski belum memegang hasil audit BPKP tersebut, pihaknya telah menduga kuat pelanggaran pidana korupsi. <br /><br />Dugaan itu berasal dari prosedur pengadaan yang menggunakan proses penunjukan langsung, yaitu kepada CV Gading Kencana. Perusahaan ini ditunjuk untuk mengadakan 11 item alat uji (kir) kendaraan bermotor dengan merk Muller BEM. <br /><br />Padahal masa kejadian perkara di tahun 2004 tersebut, masih berlaku Keppres No 80/2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Keppres itu mewajibkan pelelangan bagi proyek yang nilainya di atas Rp 50 juta. <br /><br />Selain itu, menurut Adji, ia telah mendapat informasi sahih mengenai harga dari distributor alat uji kendaraan bermotor merk Muller BEM tersebut di Jakarta. <br /><br />"Dengan demikian untuk sementara kami memperhitungkan negara telah dirugikan sebesar Rp 1 miliar. Perhitungan itu berdasarkan keterangan distributor Muller BEM di Jakarta," katanya. <br /><br />Pihak Kejari Balikpapan sudah sejak November silam menengarai adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 4,48 miliar ini, di antaranya dari penunjukan langsung kepada CV Gading Kencana selaku perusahaan penyuplai. <br /><br />Tidak Tahu <br /><br />Asriansyah Bustani mengaku ketika itu belum tahu ada ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan semasa masih menjabat di tahun tersebut. <br /><br />Sebab itulah, saat proyek pengadaan alat uji kendaraan bermotor senilai Rp4,48 miliar tersebut, Dinas Perhubungan Balikpapan melakukan penunjukan langsung sesuai kriteria produk yang dibutuhkan. <br /><br />"Saya tidak tahu bila pengadaan di atas Rp 50 juta musti dilakukan sistim tender. Karena saya beranggapan barang merk Muller BEM yang terbaik dan termasuk kategori khusus," imbuh Asriansyah. <br /><br />Sebab itu, Asriansyah heran saat statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurut Asriansyah, ia tidak pernah menikmati uang sebesar Rp1 miliar yang kemudian menjadi kerugian negara seperti disangkakan jaksa. <br /><br />"Saya tidak pernah menikmati uang itu. Saya hanya ingin mendapatkan alat yang terbaik bagi Dishub dalam proyek pengadaanya," tuturnya. <br /><br />Dana sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan alat uji kendaraan atau kir tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2004 silam. Itemnya berjudul pengadaan uji kendaraan bermotor di lingkungan Dinas Perhubungan Balikpapan. <br /><br />PPTK Alpur kemudian mengajukan izin penunjukan langsung pengadaan barang uji kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Asriansyah Bustani. Asriansyah kemudian menyampaikan telaah stafnya agar memperoleh persetujuan Wali Kota Balikpapan, Imdaad Hamid. <strong>(das/ant)</strong></p>