Mantan Sekda Divonis Dua Tahun Kasus Bansos

oleh
oleh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Hasan Rusbini, terkait dana bantuan sosial. <p style="text-align: justify;">"Vonis dua tahun penjara itu, karena terdakwa terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2006 hingga 2008," kata Hakim Ketua Sugeng Warnanto di Pontianak, Kalbar, Kamis.<br /><br />Sugeng menjelaskan terdakwa Hasan Rusbini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugikan negara.<br /><br />Vonis terhadap terdakwa Hasan Rusbini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni menuntut empat tahun penjara, dan subsider tiga bulan penjara.<br /><br />Sidang Tipikor tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Warnanto, dengan hakim anggota Yamto Suseno dan Sastra Rasa, dan dari JPU Kejati Kalbar Gandi Wijaya, Bondan Pekshajandu, Rudi Astanto dan TB Silalahi.<br /><br />Sebelumnya, Rabu malam (20/5), Hakim Ketua Sugeng Warnanto menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa Mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman dalam kasus yang sama dengan mantan Sekda Kota Pontianak Hasan Rusbini, kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2006 hingga 2008, dengan kerugian negara Rp10,63 miliar.<br /><br />Vonis terhadap terdakwa Buchary Abdurrachman lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni menuntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.<br /><br />Terdakwa Buchary Abdurrachman, sebelumnya juga mengembalikan uang senilai Rp2,34 miliar, dalam lima kali tahapan. Tahapan itu dilakukan sejak Mei 2014, sesaat setelah dirinya dan Hasan Rusbini ditetapkan sebagai tersangka.<br /><br />Pengembalian pertama senilai Rp500 juta, kemudian pengembalian kedua Rp500 juta, selanjutnya Rp450 juta, serta Rp793 juta.<br /><br />Kasus korupsi dana bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tahun 2006 hingga 2008 dengan kerugian negara Rp10,63 miliar itu, dengan dua terdakwa, yakni mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman dan mantan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Hasan Rusbini. (das/ant)</p>