Martinus Sudarno: Jalan Provinsi Sekadau-Rawak Tahun Ini Dikerjakan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – Martinus Sudarno, Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, terkait pembangunan infrasetruktur di Kabupaten Sekadau, ada beberapa titik sudah diusulkan disetiap musrenbang.

Karna kata dia, dalam tahapan APBD itu dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Untuk rusa jalan provinsi Sekadau-Rawak sudah dianggarkan. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah dikerjakan,” kata legislator asal sekadau ini ditemui wartawan media ini seusai acara sosialisasi Raperda,” Jumat (5/7//2019).

Untuk ruas jalan provinsi, Kenore-Nanga Mahap Sudarno mengatakan, akan dianggarkan pada APBD provinsi 2020 mendatang.

Selain itu kata dia, ruas jalan dari Kedukul Kabupaten Sanggau ke Balai Sepuak Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau juga sudah menjadi atensi kita.

Bahkan kata Sudarno, beberapa wakti lalu, Anggota DPRD dari Kabupaten Sekadau, komisi yang membidangi infrasetruktur menyampaikan kepada kita bahwa ada salah satu jembatan yang hanyut terbawa arus sungai (ambruk) yakni, jembatan sungai belitang di dusun Amoh Kecamatan Belitang Hulu.

“Kita sudah sampaikan kepada dinas PUPR provinsi supaya segera ditangani, setidaknya dibangun jembatan darurat sehingga akses bagi masyarakat untuk beraktivitas bisa lancar,” pintanya.

Sudarno juga menjelaskan tentang Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terkait lahan pertanian yang alih fungsi kata dia, lahan tidak bertambah, manusia bertambah banyak. Jika lahan pertanian sudah habis ditanam sawit, berarti tidak ada lagi lahan yang untuk tanaman pangan.

“Oleh karna itu, kami berinisiatif untuk membuat Perda khusus untuk perlindungan lahan pertanian pangan suoaya kesediaan pangan kita selalu ada,” jelasnya lagi.

Maka sambungya, lahan pertanian pangan masyarakat harus di data, di verifikasi oleh pemerintah, dibuat dalam data base dinas pertanian, bahwa lahan pertanian ini adalah di cadangkan untuk pertanian pangan dan tidak boleh di alihfungsikan.

“Kalau sudah ada penetapan seperti itu, apabila pemilik ingin mengalihfungsikan, harus mendapat izin. Kalau dia mendapat izin, maka dia harus mencari lahan pengganti yang luasnya sama dengan lahan sebelumya,” kata Sudarno. (As)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru