JAKARTA – Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., advokat asal Kalimantan Barat, berhasil lolos dalam Pelatihan dan Uji Kompetensi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Angkatan XLII (42) yang diselenggarakan oleh Justitia Training Center bekerja sama dengan Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) pada 22–26 Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 18 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang profesi serta pengusaha di bidang pertambangan. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Ketua Umum PERKHAPPI, yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hukum di sektor pertambangan.
“Semoga kegiatan 40 jam ke depan ini dapat diikuti dengan baik oleh Bapak Ibu peserta. Para narasumber kita merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya. Kami berharap kesemua peserta nantinya dapat lolos dalam uji kompetensi di hari terakhir, yang mana uji tersebut akan dilaksanakan dengan metode yang sudah terstandarisasi oleh asesor-asesor BNSP, ujar Prof. Faisal Santiago.
Salah satu peserta yang dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia dan memperoleh sertifikat berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah Marwandy, S.Psi.,S.H.,M.H., advokat dari Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at law yang juga dikenal sebagai salah seorang Ketua Komtap di kepengurusan KADIN Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Marwandy, sertifikasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran advokat dalam mendampingi klien di sektor pertambangan, terutama di Kalimantan Barat yang memiliki potensi sumber daya alam besar, namun juga menyimpan tantangan hukum yang kompleks.
“Kalimantan Barat memiliki potensi tambang yang luar biasa — dari bauksit, emas, hingga mineral ikutan lainnya. Namun, di balik potensi itu, banyak persoalan hukum yang masih muncul, seperti konflik lahan dengan masyarakat, tumpang tindih izin usaha pertambangan, hingga isu lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Karena itu, advokat dan konsultan hukum harus memahami aspek teknis dan regulatif pertambangan secara utuh,” jelas Marwandy.
Ia juga menambahkan, sertifikasi ini tidak hanya menambah legitimasi profesi, tetapi juga memperluas kapasitas dirinya dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional, etis, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan.
“Saya percaya bahwa sektor pertambangan yang sehat membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Sebagai konsultan hukum pertambangan, tugas kita bukan sekadar mendampingi klien dalam konflik, tetapi juga menjadi bagian dari solusi agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marwandy juga memberikan pesan kepada para advokat muda agar tidak berhenti belajar dan terus memperluas wawasan hukum di sektor strategis seperti pertambangan, energi, lingkungan, dan digital.
“Advokat masa kini harus adaptif. Dunia pertambangan terus berkembang, regulasinya dinamis, dan hubungan antara pemerintah, investor, serta masyarakat semakin kompleks. Semakin kita memahami ekosistemnya, semakin besar peluang kita untuk berkontribusi secara nyata,” pesan Marwandy menutup wawancara.
Pelatihan ini menghadirkan para narasumber terkemuka seperti Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., Dr. Ir. Raden Sukhyar, Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum., dan praktisi senior lainnya.
Dengan kelulusannya ini, Marwandy menegaskan komitmennya untuk terus memperdalam keilmuan hukum pertambangan dan berperan aktif dalam mendorong praktik pertambangan yang taat hukum, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di Kalimantan Barat.














