Muara Teweh, KN – Mediasi di Aula Rapat Setda Jalan A. Yani Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Senin 15/12/2025, (Kalteng) yang di hadiri wakil Bupati FELIX SONADIE Y. TINGAN, A. Md. Kapolres KAJARI yang Mewakili, SEKRETARIS DAERAH DANDIM 1013 Muara Teweh yang Mewakili, Camat Gunung Timang Camat Gunung Purei, Kapolsek Gunung Purei Kapolsek Gunung Timang, Kepala Desa Muara Mea Sekdes Tongka dan ungangan yang hadir,
Perdebatan antara HUSEIN Manager Eksternal PT Multi Tambang jaya Utama (MUTU) dengan warga dari Kabupaten Barito Timur, Kantan Rangga Maja di depan purum rapat menyampai kan semua nya, Kantan yang juga warga asal Kabupaten Barito Timur ini mengklaim dengan tegas bahwa lahan tersebut adalah hak dia dan keluarganya,
Kantan mengklaim lahan seluas 251 hektare dengan rincian, 218,9 hektare milik dirinya dan keluarga, sementara sisanya yakni 32,1 hektare adalah milik kelompok lainnya yang juga berada di satu hamparan dengan milik Kantan.
“Perlu diketahui penggarap awal lahan kami sekeluarga, 218,9 Ha, sekarang oleh kerjasama mereka yang lain dan kami bergabung dalam perjuangan ini adalah 62 orang, untuk tanahnya keseluruhan adalah seluas 251 Ha,”jelas Kantan Tinggal Maja.
Kantan menjelaskan, lahan tersebut sudah digarap oleh kelompoknya sejak tahun 2008, dan pada tahun 2020, bahkan pihaknya sudah pernah mendatangi managemen PT. MUTU
Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
“Keberadaan lahan itu kami laporkan kepada PT MUTU, bahwa siap untuk dibebaskan. Tapi ternyata pada tahun 2022, kami ketinggalan. Pada tahun 2023 barulah kami tahu bahwa lahan itu sudah dibayar kepada mereka Muara Mea, padahal mereka Muara Mea itu tidak pernah menggarap lahan tersebut, makanya kami marah,” tegas Kantan.
Dampak dari permasalahan ini, kata Kantan, pihaknya telah melakukan 17 kali pemortalan di lokasi yang menjadi sengketa.
Kantan menilai ganti taliasih yang diberikan oleh PT MUTU kepada kelompok tani Oleng Mea pada tahun 2022 lalu adalah kesalahan dan tidak tepat, dikarenakan lahan tersebut berada di wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, bukan berada di desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei.
Makanya sejak kemarin dan hari ini, kami Ulangi bahwa kami tetap memohon kepada Pemerintah Daerah Kecamatan Gunung Timang dan Kabupaten Barito Utara untuk mendapingi kami dalam penagihan gantirugi tanah kami, yg sudah digarap hampir 70 parsen dari luasan keseluruhan.
Bahwa Garapan kami tetap syah secara ketentuan adat maupun niat baik karena kami menggarap sendiri dan membuktikan Garapan tersebut disertai dengan niat baik menguasaai tanah dengan menanam_ tanaman karet. Dan tanaman lainnya Yg telah digantirugi dan diakui oleh PT MUTU.
Bahwa, kami menuntut gantirugi lahan kepada PT MUTU, tidak berdasarkan wilayah desa, karena Surat pernyataan kami, dicabut oleh Kepala Desa Tongka, namun secara fisik kami tetap menguasai tanah tersebut, dan hingga sekarang boleh buktikan dilapangan, dan penggarapan yg ada atas seijin kami, karena kami punya niat baik agar PT MUTU melakukan secepatnya pembayaran gantirugi.
diberikan gantirugi baik itu lahan, yg penggunaan untuk jalan houuling maupun tanam tumbuh yg kami tanami, maupun pondok peristgirahatan selama kami bekerja, hal sudah cukup menajadi bukti akan niat baik penguasaan Tanah oleh Kami.
DENGAN DEMIKIAN SUDAH CUKUP BUKTI YG TIDAK TERBANTAHKAN KEPADA KAMI UNTUK LAYAK MENERIMA GANTIRUGI ATAU TALIASIH ATAS GARAPAN KAMI, YANG KAMI KUASAI SECARA FISIK
dan mereka siap pasang badan karena mempertahan kan tanah yang mereka perjuan kan selama ini atas dasar hak.
(Ramli)















