SINTANG, KN — Mediasi antara masyarakat Dusun Nalai, Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai dengan PT Sumber Hasil Prima (SHP) yang dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (13/11/2025) pukul 08.00 WIB, berakhir tanpa hasil.
Ironisnya, pihak perusahaan sama sekali tidak hadir, padahal mereka sendiri yang sebelumnya meminta kepada Camat Serawai untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
Warga yang datang ke Kantor Camat Serawai mengaku kecewa berat. Mereka telah menunggu hampir dua jam tanpa adanya kejelasan dari pihak penyelenggara maupun pihak perusahaan yang memohon mediasi itu sendiri.
Ketidakhadiran perwakilan PT SHP pun menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan, karena dinilai mencerminkan itikad tidak baik perusahaan terhadap upaya penyelesaian sengketa secara damai.
“Kami datang jauh-jauh dari desa, biaya sendiri, berharap ada penyelesaian hari ini. Tapi ternyata pihak perusahaan yang meminta mediasi justru tidak datang. Ini penghinaan bagi masyarakat,” ujar Zulkarnaen Kuling, salah satu pemilik lahan yang bersengketa.
Perusahaan yang Meminta, Tapi Tidak Hadir
Sebelumnya, berdasarkan Surat Panggilan Kecamatan Serawai Nomor 300.1.1/149/TRANTIB/2025 tertanggal 11 November 2025, pemanggilan mediasi dilakukan atas permintaan lisan dari Manager Humas PT Sumber Hasil Prima (SHP).
Namun dalam pelaksanaannya, tidak satu pun perwakilan resmi perusahaan hadir di lokasi mediasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat:
mengapa pemerintah kecamatan bergegas menggelar mediasi atas permintaan perusahaan, tetapi tidak ada mekanisme sanksi atau klarifikasi resmi ketika perusahaan justru mangkir?
“Kalau warga yang tidak datang mungkin bisa dianggap tidak kooperatif. Tapi kalau perusahaan yang tidak datang, kok dibiarkan begitu saja? Ini jadi pertanyaan: pemerintah berpihak ke siapa?” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat Tunggu Dua Jam, Tak Ada Penjelasan dari Pemerintah
Para warga yang hadir di lokasi mediasi mengaku sempat menunggu lebih dari dua jam tanpa ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait alasan ketidakhadiran perusahaan.
Bahkan, Camat Serawai sendiri juga tidak hadir, sebagaimana sebelumnya telah dikonfirmasi oleh staf kecamatan melalui pesan singkat bahwa camat sedang berada di Sintang.
“Kami sudah datang sesuai undangan, tapi tidak ada camat, tidak ada perusahaan. Jadi kami pulang tanpa hasil. Kami merasa dibohongi,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Desak Mediasi Dilanjutkan di Desa
Karena kecewa dengan cara mediasi yang dianggap tidak serius, masyarakat Desa Talian Sahabung sepakat meminta agar pertemuan lanjutan dilakukan di desa mereka, bukan lagi di kantor kecamatan.
Selain lebih dekat, mereka menilai lokasi di desa akan membuat proses lebih terbuka dan transparan, serta mengurangi beban biaya transportasi yang selama ini harus ditanggung warga.
“Kalau mediasi berikutnya mau dilanjutkan, kami minta diadakan di desa saja. Jangan kami yang terus disuruh datang ke kecamatan, keluar ongkos, tapi perusahaan malah tidak muncul,” kata Zulkarnaen.
LBH Rantai Keadilan: Itikad Perusahaan Patut Dipertanyakan
Pihak LBH Rantai Keadilan Indonesia, yang sedari awal memperhatikan kasus dalam sengketa ini, menilai ketidakhadiran perusahaan dalam forum yang mereka sendiri minta adalah bukti nyata bahwa PT SHP tidak beritikad baik.
“Kalau benar ingin menyelesaikan masalah secara musyawarah, seharusnya mereka datang. Fakta bahwa perusahaan sendiri yang meminta mediasi tapi mangkir menunjukkan bahwa ini hanya manuver formalitas,” ujar perwakilan LBH Rantai Keadilan Indonesia.
LBH juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera turun tangan dan mengambil alih proses penyelesaian ini agar tidak semakin memperburuk hubungan antara warga dan perusahaan.
“Kalau pemerintah diam, publik bisa menilai seolah pemerintah melindungi perusahaan. Padahal masyarakat sudah menempuh jalur resmi dengan menyurati Bupati Sintang,” tambahnya.
Pemerhati Publik: Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadi Penonton
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kalimantan Barat turut menyoroti peristiwa ini.
Menurut mereka, ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum resmi yang diinisiasi pemerintah adalah bentuk pelecehan terhadap otoritas negara dan masyarakat.
“Camat difungsikan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Kalau yang diundang perusahaan tidak hadir tanpa alasan, seharusnya ada teguran resmi dari Bupati Sintang,” ujar salah satu pengamat kebijakan daerah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan proses mediasi berjalan adil dan transparan, karena sengketa ini menyangkut hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.
Masyarakat Hanya Ingin Keadilan
Warga berharap agar Bupati Sintang segera turun langsung ke lapangan, melihat kondisi sebenarnya, dan tidak hanya menerima laporan dari bawahannya.
Menurut mereka, sengketa ini tidak akan selesai jika pemerintah daerah terus diam dan membiarkan perusahaan mengabaikan proses resmi.
“Kami hanya mau hak kami diakui. Kalau perusahaan sudah bayar, tunjukkan buktinya. Tapi jangan ajak kami mediasi lalu kalian sendiri yang tidak datang,” tegas Zulkarnaen.














