Membela Kompol Cosmas: Antara Kelalaian, Praduga Tak Bersalah, dan Hak atas Keadilan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Marwandy,S.Psi.,S.H.,M.H

OPINI: Kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, dalam insiden unjuk rasa di Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu telah menimbulkan duka mendalam sekaligus kemarahan publik. Kompol Cosmas Kaju Gae, yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob pada saat kejadian, kini sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, ia juga menghadapi proses pidana di Bareskrim Polri.

(https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/07045511/polri-kasus-kompol-cosmas-sudah-dilimpahkan-ke-bareskrim)

*Saya tidak menutup mata:*
setiap nyawa manusia adalah berharga. Namun dalam mencari keadilan, kita harus berhati-hati membedakan antara kesalahan yang disengaja dan kelalaian yang lahir dari situasi kacau di lapangan.

Praduga Tak Bersalah yang Mulai Hilang.
Gelombang opini publik seolah sudah menjatuhkan vonis sebelum sidang pengadilan digelar. Potongan video yang beredar memang memperlihatkan rantis melaju di tengah massa. Namun, video tidak selalu menjawab seluruh konteks. Tekanan, ketegangan, dan situasi chaos harus dipertimbangkan. Apakah benar kendaraan itu melaju dengan niat untuk melukai? Ataukah ini sebuah kelalaian, yang dalam hukum pidana punya konsekuensi berbeda dengan kesengajaan?

*Hukum kita mengatur asas fundamental:* setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan membuktikan sebaliknya. Sayangnya, asas ini sering tergerus oleh _“trial by social media”_ yang lebih cepat menjatuhkan stigma ketimbang mencari kebenaran.

*Aparat juga Warga Negara.*
Mudah bagi publik untuk melihat aparat sebagai simbol kekuasaan yang “kebal hukum”. Tetapi di balik seragam itu, mereka juga manusia. Kompol Cosmas telah menanggung sanksi etik yang berat—kehilangan status, jabatan, dan masa depan karier. Apakah pantas jika sebelum pengadilan memutus, publik sudah menganggapnya pelaku kejahatan tanpa ruang pembelaan?

Sebagaimana masyarakat sipil, aparat negara pun berhak mendapatkan keadilan yang setara. Kita menuntut profesionalisme dari polisi, tetapi kita juga wajib memastikan sistem hukum memperlakukan mereka secara adil, tidak semata sebagai “tumbal” untuk meredam kemarahan publik.

*Belajar dari Kasus Ini.*
Tentu kita berharap tragedi ini tidak terulang. Itu sebabnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengendalian massa menjadi penting. Kendaraan taktis seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan sumber korban. Namun evaluasi itu tidak boleh dijadikan dasar untuk meniadakan hak individu aparat dalam membela diri di hadapan hukum.

*Penutup.*
Saya mengajak publik untuk tidak menutup mata pada sisi manusiawi dari aparat yang kini akan duduk di kursi terdakwa. Menuntut keadilan bagi almarhum Affan adalah hal yang benar, tetapi menjatuhkan vonis sepihak kepada Kompol Cosmas tanpa menunggu putusan pengadilan adalah hal yang keliru.

Keadilan yang sejati hanya akan lahir bila kedua belah pihak—korban maupun terlapor—mendapatkan hak yang sama di depan hukum.

Berita Terkait

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh
Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:36 WIB

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:54 WIB

Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:58 WIB

Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Berita Terbaru