Home / Tak Berkategori

Menunggu Aturan Main Perbukuan Nasional

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2011 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku pelajaran menjadi suatu komoditas yang sangat penting. Setiap titik dan komanya akan dihafal dan dipelajari. Untuk itu, penting juga keberadaannya dikawal oleh semua komponen bangsa melalui sebuah aturan main. Ke depan, akan dibuat aturan main tentang perbukuan, tepatnya sebuah Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional, yang draf rancangannya sedang disusun. Buku pelajaran, khususnya, akan diatur sejak buku tersebut mulai direncanakan, dibuat, dibeli, sampai didistribusikan. Tidak hanya buku pelajaran yang akan diatur dalam undang-undang ini. Ada juga buku-buku pendukung atau buku nonteks yang beragam kontennya. <p style="text-align: justify;">“Semua akan dibuat aturan mainnya,” tegas Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal.<br /><br />Saat ini, rancangan UU tersebut tengah dibuat oleh pemerintah dengan mengajak para penerbit duduk bersama dan merumuskannya. Sebab, nantinya, UU ini diharapkan dapat memuat segala sesuatu yang terbaik bagi pemerintah maupun penerbit. <br />“Sehingga kondisi ini akan merangsang lahirnya buku-buku yang baik bagi masyarakat,” tegas Fasli. <br /><br />Fasli mengatakan RUU ini akan masuk daftar legislasi atau rencana legislasi DPR. <br /><br />“Naskah akademiknya akan lahir draf. Nanti siapa pun yang mengambil inisiatif, maka draf itulah yang akan dibahas secara bertahap di DPR,” terangnya. <br /><br />Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas ini berharap, setelah adanya UU Sistem Perbukuan Nasional, aturan terhadap buku teks akan semakin jelas, buku-buku mana saja yang dapat digunakan untuk menjadi pendukung buku teks dan mana yang tidak relevan.<br /><br />“Bagaimana juga mendukung produksi dan pemanfaatan buku supaya sebagian besar bangsa kita bisa menikmati buku yang dipakai dalam proses pembelajaran seumur hidup mereka,” paparnya. <br /><br />Sementara itu, Tubagus Dedi Gumilar, anggota Komisi X DPR RI, mengatakan UU Sistem Perbukuan Nasional ini berangkat dari keadaan perbukuan nasional yang dinilainya masih berantakan. <br /><br />“Ya kasus kecil saja, banyak buku yang tidak relevan masuk ke sekolah-sekolah,” ujarnya. <br /><br />Selain itu, menurut Dedi, jika UU tersebut tidak segera diwujudkan, perbukuan nasional berpotensi dikuasai oleh mafia. <br /><br />“Jadi mafia itu bukan hanya ada di pajak, tapi di perbukuan juga,” terang anggota Panitia Kerja UU Sistem Perbukuan Nasional ini. <br /><br />Di dalam sebuah buku, kata Dedi, ada yang namanya hak kekayaan intelektual dan penulis. <br /><br />“Jadi tidak boleh hanya penerbit saja yang untung,” tandasnya.<br /><br />Menariknya, menurut Dedi, dalam draf yang tengah disiapkan, akan diatur pula cara penarikan buku yang mendapatkan protes dari masyarakat. <br /><br />“Selain legalisasi, yang memutuskan penarikan buku juga harus pengadilan,” pungkasnya. <br /><br />Undang-undang ini pun kemudian ditargetkan selesai dalam dua masa sidang. Dipotong masa reses, diperkirakan UU ini akan rampung pada Juli atau Agustus. <strong>(phs/koran jakarta)</strong></p>

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Badayan–Nanga Libau Dikebut, Akses Warga Sepauk Diharapkan Membaik
Kusnadi Minta Pemprov dan Pemkab Sinkronkan Program demi Pemerataan Pembangunan Desa
Pansus LKPj DPRD Kaltara Konsultasi ke Kemendagri, Perkuat Pengawasan Kinerja Gubernur
Anggota DPRD Sintang Nikodemus Tekankan Pentingnya Strategi Pemerintah untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sebastian Jaba: Guru Harus Kreatif dan Inovatif Hadapi Tantangan Pendidikan Berkualitas Menuju Generasi Emas 2045
Polsek Tanjung Redeb Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Merah Putih Sei Tarum
Satlantas Polres Kutim Gelar SIM Keliling di Kaliorang, Permudah Akses Layanan Masyarakat
Pemkab Bulungan Benchmarking ke Sleman, Perkuat Pengelolaan Parkir untuk Dongkrak PAD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:38 WIB

Perbaikan Jalan Badayan–Nanga Libau Dikebut, Akses Warga Sepauk Diharapkan Membaik

Jumat, 10 April 2026 - 20:52 WIB

Kusnadi Minta Pemprov dan Pemkab Sinkronkan Program demi Pemerataan Pembangunan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 20:06 WIB

Pansus LKPj DPRD Kaltara Konsultasi ke Kemendagri, Perkuat Pengawasan Kinerja Gubernur

Jumat, 10 April 2026 - 15:08 WIB

Anggota DPRD Sintang Nikodemus Tekankan Pentingnya Strategi Pemerintah untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 15:03 WIB

Sebastian Jaba: Guru Harus Kreatif dan Inovatif Hadapi Tantangan Pendidikan Berkualitas Menuju Generasi Emas 2045

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat