Minyak tanah di pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dijual seharga Rp8 ribu hingga Rp8.500 per liter. <p style="text-align: justify;">"Selain harganya mahal masyarakat juga kesulitan mendapat minyak tanah," kata Camat Antang Kalang Siagano di Sampit, Kamis. <br /><br />Penduduk desa pedalaman Kecamatan Antang Kalang sebagian besar sekarang lebih memilih menggunakan kayu bakar untuk kebutuhan memasak. <br /><br />Ia mengatakan, tidak hanya harga mintak tanah yang dijual melebih harga eceran tertinggi (HET) di daerah itu bahkan untuk bahan bakar minyak (BBM) premiun dan solar bersubsidi sekarang harganya telah mencapai Rp8 ribu hingga Rp9 ribu per liter. <br /><br />Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mencarikan jalan keluar permasalahan itu sebab dengan harga BBM yang mahal sejumlah kebutuhan pokok juga ikut naik. <br /><br />Kondisi itu membuat ekonomi masyarakat di daerah pedalaman Kecamatan Antang Kalang semakin terpuruk terutama mereka yang tinggal di pedesaan yang tidak memiliki akses jalan darat. <br /><br />"Kami harap pemerintah daerah dalam mendistribusikan BBM bersubsidi sampai hingga ke daerah pedalaman," katanya. <br /><br />Masyarakat pedalaman Kecamatan Antang Kalang berharap ada stasiun pengisian bahan bakar yang beroperasi di wilayah mereka guna mengatasi kelangkaan BBM. <br /><br />Selama ini hanya masyarakat perkotaan yang menikmati BBM bersubsidi sedangkan warga pedesaan terutama yang tinggal di pedalaman hanya sebagai penonton dan tidak pernah menikmati program pemerintah tersebut. <br /><br />Sementara Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur AKBP Abdul Hasyim menilai keberadaan pelansir BBM bersubsidi yang menggunakan kendaraan roda dua sangat membantu pemerintah dalam mendistribusikan BBM ke daerah pedalaman namun tidak semua hasil lansiran dijual ke masyarakat dan sebagian besar dijual ke perusahaan atau industri. <br /><br />Untuk memastikan BBM bersubsidi itu dijual ke daerah pedalaman seharusnya para pelansir mengantongi surat rekomendasi atau keterangan dari ketua rukun tetangga (RT), lurah atau kepala desa, camat, dan pemerintah daerah. <br /><br />"Peruntukan kendaraannya juga harus diperjelas yakni mengantongi surat izin dari Dinas Perhubungan setempat. Kalau hal itu dijalankan sesuai aturan dan kesepakatan kami yakin masalah kelangkaan BBM dapat diatasi," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>