SINTANG, KN – Kebijakan pengurangan sampah plastik di Kabupaten Sintang semakin dimatangkan. Setelah Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang *Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan*, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menegaskan tanggal mulai diberlakukannya aturan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menuturkan bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha mulai diterapkan pada 1 Desember 2025. Aturan ini berlaku untuk pusat perbelanjaan, ritel modern, hotel, restoran, rumah makan, hingga pasar tradisional. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengendalikan volume sampah plastik yang terus meningkat.
“Penghentian penyediaan maupun penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh pelaku usaha akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Desember 2025,” tegas Igor pada Senin, 17 November 2025. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil karena dampak plastik terhadap lingkungan sudah semakin mengkhawatirkan, mulai dari pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap kesehatan manusia.
Igor juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan program nasional *Indonesia Bebas Sampah 2029*. Pemerintah daerah, katanya, tidak hanya mengikuti arahan pusat, tetapi juga ingin memastikan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sintang bisa terjaga untuk generasi mendatang.
Dalam implementasinya, para pelaku usaha diimbau untuk mengganti kantong plastik dengan wadah alternatif yang lebih ramah lingkungan. Pilihan yang dianjurkan adalah wadah yang dapat digunakan berulang kali (*reusable*) atau material lain yang mudah terurai. Konsumen pun diharapkan ikut mendukung dengan membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah setiap kali bertransaksi.
“Mulai 1 Desember, kami minta masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama menyesuaikan. Bawalah tas belanja sendiri, gunakan wadah ramah lingkungan, dan kurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Igor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung gerakan *gaya hidup sadar sampah*. Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada partisipasi seluruh pihak, bukan hanya pemerintah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat. Ini adalah langkah kecil, tetapi berdampak besar bagi masa depan bumi kita,” tutupnya.














