SINTANG, KN — Persoalan sengketa lahan antara warga Dusun Nalai, Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai dengan PT Sumber Hasil Prima (SHP) kembali memanas.
Setelah sebelumnya terjadi penutupan akses jalan oleh pemilik lahan Zulkarnaen Kuling, dan warga lainnya kini warga secara resmi akan menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Sintang agar pemerintah daerah turun tangan membantu penyelesaian sengketa tersebut.
Surat pengaduan yang akan disampaikan oleh Zulkarnaen Kuling dan warga lainnya itu berisi permohonan kepada Bupati Sintang untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan, karena hingga kini PT SHP belum melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan seluas ±1.950 meter persegi yang digunakan sebagai akses jalan utama Divisi 3 SRE sejak tahun 2013.
Dalam surat tersebut, Zulkarnaen juga melaporkan bahwa pihak perusahaan sempat memaksa dirinya menandatangani Berita Acara sepihak yang tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan, dan bahwa segala upaya penyelesaian secara baik-baik selama ini tidak pernah direspons oleh perusahaan.
“Kami sudah menyurati perusahaan, meminta penyelesaian, bahkan kirim teguran resmi, tapi tidak pernah digubris. Karena itu saya minta kesediaan Bupati untuk turun tangan agar hak kami sebagai warga dihormati,” ujar Zulkarnaen.
Negosiasi Lapangan Hari Ini Kembali Buntu
Pada hari ini, Sabtu, 30 Oktober 2025, kembali digelar negosiasi lapangan antara pihak Humas PT SHP dan masyarakat Dusun Nalai di lokasi jalan yang disengketakan.
Namun pertemuan tersebut berjalan alot dan tidak menghasilkan kesepakatan, karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran ganti rugi maupun saksi yang bisa membenarkan klaim bahwa lahan tersebut sudah dibayar.
Sementara itu, masyarakat yang telah memberikan lahan tersebut dengan janji ganti rugi oleh pihak perusahaan sudah hampir selama belasan tahun menunggu dan tetap bersikeras bahwa belum pernah menerima kompensasi apa pun dari PT SHP dan mereka dapat membuktikan klaim mereka.
“Kami sudah lama punya lahan ini. Tidak ada bukti bahwa kami pernah menerima ganti rugi. Kalau memang sudah dibayar, tunjukkan buktinya. Jangan cuma bicara,” ujar salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut keterangan warga, alih-alih menyelesaikan secara musyawarah, pihak perusahaan justru meminta agar portal yang dipasang warga dibuka agar kendaraan perusahaan tetap bisa keluar-masuk area perkebunan.
Namun masyarakat menolak, karena tidak ada kejelasan soal hak dan status tanah yang digunakan untuk akses tersebut.
“Perusahaan tetap memaksa membuka portal, padahal belum ada penyelesaian. Itu jalan di atas tanah warga. Kami tidak melarang mereka berusaha, tapi harus hormati hak kami,” tegas Zulkarnaen.
LBH Rantai Keadilan: “Pemerintah Harus Turun Tangan”
Menanggapi perkembangan ini, pihak LBH Rantai Keadilan Indonesia menilai bahwa situasi di lapangan menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan untuk menghormati hak masyarakat,jika memqng terbukti bahwa lahan tidak ada ganti rugi dari perusahaan.
“ini jelas terlihat, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran atau saksi yang mendukung klaimnya. Jadi sudah semestinya pemerintah daerah segera turun tangan langsung,agar tentunya tidak terjadi konflik yang lebih luas” ujar perwakilan LBH Rantai Keadilan Indonesia.
LBH juga menyatakan akan terus memantau penuh jika ada hak-hak warga yang terabaikan oleh perusahaan juga oleh pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat.
“Kami mendukung investasi, tapi investasi yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban,” tambahnya.
“Prinsip pelaksanaan mediasi seharusnya tidak bisa dilakukan dengan bergerombol karena akan terjadi bias terhadap pokok permasalahanya, sebelumnya kami sudah menyarankan agar mediasi dilakukan oleh principal langsung 1 utusan pihak perusahaan yang memang diberikan kewenangan untuk memutuskan dan 1 pihak pemilik lahan serta mediator yang profesional, sehingga jalannya mediasi lebih terarah dan konstruktif untuk kesepemahaman bersama”.
Pemkab Diminta Segera Mediasi
Masyarakat berharap Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sintang dan jajarannya segera turun langsung untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang lebih jauh.
Warga juga meminta agar pemerintah menjadi penengah yang adil dan objektif, dengan memeriksa dokumen kepemilikan lahan, saksi-saksi dan bukti pembayaran yang diklaim oleh perusahaan.
“Kami hanya minta keadilan. Kalau perusahaan memang benar sudah bayar, kami akan akui. Tapi kalau belum, jangan paksa kami buka lahan kami tanpa penyelesaian,” tutup Zulkarnaen.














