SINTANG, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, kembali mengangkat isu krusial terkait kontribusi sektor perkebunan kelapa sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya kontribusi yang diberikan oleh sektor ini, padahal Kabupaten Sintang merupakan salah satu daerah penghasil sawit yang cukup besar di Kalimantan Barat.
Politisi senior dari Partai Hanura ini menilai bahwa pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat selama ini masih belum transparan dan adil bagi daerah-daerah penghasil seperti Sintang. Ia mempertanyakan dasar perhitungan DBH sawit yang seringkali berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian bagi daerah.
“Nah, ini yang kita harapkan sebenarnya, kita bisa mendapatkan kontribusi yang signifikan dari DBH sawit. Tapi DBH sawit juga, menurut saya, tidak jelas pembagiannya. Kita tidak tahu bagaimana mekanisme perhitungannya, sehingga alokasi yang diberikan kepada daerah seringkali tidak sesuai dengan harapan,” ujar Nekodimus belum lama ini.
Ia memberikan contoh konkret, di mana dua tahun lalu Kabupaten Sintang sempat menerima DBH sawit sebesar Rp19 hingga Rp20 miliar. Namun, pada tahun 2025, jumlah tersebut mengalami penurunan drastis menjadi hanya sekitar Rp5 miliar lebih. Penurunan yang sangat signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar perhitungan dan alokasi DBH sawit yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
“Ini penurunan yang cukup tajam. Kita tidak tahu juga dasarnya apa, kenapa bisa turun sebesar itu. Padahal, produksi sawit di daerah kita tidak mengalami penurunan yang signifikan. Ini yang membuat kita bingung dan mempertanyakan transparansi dari sistem pembagian DBH sawit ini,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Selain masalah DBH sawit, Nekodimus juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem perpajakan ekspor sawit. Ia menjelaskan bahwa selama ini, pajak ekspor sawit dihitung berdasarkan lokasi pelabuhan ekspor. Hal ini sangat merugikan Kabupaten Sintang yang tidak memiliki pelabuhan ekspor, meskipun merupakan daerah penghasil sawit. Akibatnya, Sintang tidak mendapatkan bagian dari pajak ekspor sawit yang dihasilkan dari daerahnya sendiri.
“Dari pajak ekspor, kita kan tidak dapat apa-apa karena dihitung dari pelabuhan ekspor. Sementara sawitnya dari sini, dari Sintang. Ini kan tidak adil. Seharusnya, ada mekanisme yang memungkinkan daerah penghasil seperti kita mendapatkan bagian dari pajak ekspor sawit,” tegasnya.
Nekodimus berharap agar ke depan ada perubahan sistem pembagian yang lebih berpihak kepada daerah penghasil sawit. Ia mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan faktor produksi sawit dalam menentukan alokasi DBH dan pajak ekspor. Meskipun pajak tetap ditarik oleh pusat, ia menilai seharusnya pengembaliannya ke daerah lebih besar dan proporsional, sehingga daerah penghasil dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari sumber daya alam yang dimilikinya.
“Kalau itu tidak dilakukan, maka pemerintah daerah menurut saya harus berani membuat regulasi atau peraturan, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Perda, yang memungkinkan adanya pemungutan terhadap perusahaan perkebunan. Entah itu dalam bentuk pajak atau retribusi. Ini perlu dilakukan untuk meningkatkan PAD kita dan memastikan bahwa sektor perkebunan sawit memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan daerah,” pungkas Nekodimus dengan penuh harapan.














