KAPUAS HULU, KN – Seorang oknum anggota Polsek Seberuang dikenai sanksi adat berupa Pamali oleh masyarakat adat Kantuk setelah diduga melakukan tindakan pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur terhadap seorang warga.
Kasus ini bermula pada Selasa lalu ketika seorang warga bernama Lukas diberhentikan secara mendadak oleh oknum anggota Polsek Seberuang saat berkendara di jalan umum. Cara pemeriksaan yang dilakukan diduga menyalahi standar operasional prosedur (SOP) serta dinilai membahayakan keselamatan pengendara.
Menanggapi kejadian tersebut, masyarakat adat Kantuk bersama sejumlah warga mendatangi Polsek Seberuang untuk meminta klarifikasi. Kedatangan masyarakat turut didampingi oleh perwakilan anggota Serikat Masyarakat Borneo (SMB) Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, masyarakat meminta Kapolsek Seberuang untuk bertindak tegas terhadap oknum anggotanya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dianggap telah melecehkan marwah dan nilai-nilai adat masyarakat setempat.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya pemberian sanksi adat Pamali kepada oknum anggota Polsek yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan adat Kantuk.
Perwakilan masyarakat adat dalam proses tersebut dipimpin oleh Yohanes Tuai bersama Ketua DPD SMB Kapuas Hulu.
Prosesi pelaksanaan sanksi adat Pamali menurut tradisi Suku Dayak Kantuk dilaksanakan di Polsek Seberuang pada Jumat (6/3/2026). Prosesi ini menjadi bentuk penyelesaian secara adat sekaligus penegasan bahwa masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan keselamatan warga dalam kehidupan bermasyarakat.
Pihak masyarakat berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan aparat yang bertugas dapat menjalankan kewenangannya sesuai aturan serta menghormati kearifan lokal yang berlaku di wilayah tersebut. (SM)


















