TARAKAN, KN – Maraknya peredaran narkotika di perbatasan Kalimantan Utara yang melibatkan oknum aparat menjadi sorotan serius. Akademisi Universitas Borneo Tarakan, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai fenomena sistemik yang mengungkap kelemahan integritas dan tata kelola penegakan hukum di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi rilis Dit Binmas Polda Kaltara, Kombes Pol Try Handoko Wijaya Putra, terkait penangkapan beberapa pelaku tindak pidana narkoba oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kaltara, termasuk Kasat Resnarkoba Polres Nunukan yang diamankan di Sebatik dan telah dibawa ke Jakarta.
Dr. Aris Irawan, yang juga saksi ahli pidana di beberapa persidangan, menekankan perlunya penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia menyarankan beberapa langkah konkret, antara lain memperkuat peran lembaga pengawas eksternal, membangun mekanisme whistleblower yang aman dengan jaminan perlindungan hukum bagi pelapor, dan menerapkan sanksi tegas untuk menciptakan efek jera.
“Integritas di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan harus diperkuat untuk membangun budaya anti-korupsi dan anti-penyalahgunaan wewenang,” tegas Dr. Aris. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang bersih merupakan syarat mutlak keberhasilan pemberantasan narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur peredaran gelap.
Terkait kemungkinan pasal yang dapat dikenakan kepada oknum aparat yang terlibat, Dr. Aris menjelaskan beberapa opsi:
- Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009): Pasal 114 (pengedar), Pasal 112 (memiliki/menyimpan), atau Pasal 132 (permufakatan jahat).
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara), atau Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan).
- UU Tipikor: Pasal 5, 11, 12, dan 12B (gratifikasi/suap).
- KUHP: Pasal 415 (penggelapan dalam jabatan).
- Kode Etik Profesi Polri: Pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi etika dan administratif, termasuk pemecatan.
Dr. Aris mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Utara, namun mengakui keterbatasan sarana dan kompleksitas wilayah perbatasan menjadi hambatan. Ia menekankan bahwa kekurangan tersebut bukan alasan untuk menghentikan penegakan hukum.
Lebih jauh, Dr. Aris menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan komprehensif. Upaya penegakan hukum formal saja tidak cukup, melainkan harus diiringi oleh:
- Penguatan budaya hukum masyarakat.
- Peran aktif pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum melalui pendidikan publik, sosialisasi bahaya narkotika, dan pelibatan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda dalam kampanye anti-narkoba.
- Pembangunan infrastruktur pengawasan terpadu.
- Pemberdayaan masyarakat perbatasan sebagai mitra pengawasan.
- Penataan regulasi daerah untuk menutup celah peredaran narkotika.
Dr. Aris menyoroti disparitas putusan kasus narkotika, di mana pengedar besar terkadang mendapat vonis lebih ringan daripada tuntutan maksimal, sementara pengguna atau kurir kecil mendapat hukuman berat. Ia juga menyoroti potensi intervensi atau suap yang dapat melemahkan independensi putusan pengadilan. (RAMLI NAILUN NASHAN)














