SINTANG, KN — Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja birokrasi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, dan disaksikan langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala.
Dalam sambutannya, Bupati Gregorius menekankan pentingnya komitmen, kredibilitas, dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia menyampaikan bahwa kinerja saat ini menjadi ukuran utama dalam penilaian penyelenggaraan pemerintahan.
“Semua ini kita lakukan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pencapaian target pembangunan Kabupaten Sintang. Sekarang, penilaian berbasis kinerja, ada keterkaitan antara anggaran yang digunakan dan hasil yang dicapai. Maka dari itu, kita harus kompeten, memperbaiki kinerja, dan disiplin dalam administrasi,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh jajaran memahami dan melaksanakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Ia meminta setiap OPD menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, mengingat pengawasan tidak hanya datang dari lembaga hukum tetapi juga masyarakat.
“Jangan sampai ada yang terjerat hukum dalam melaksanakan tugas. Kita harus menjaga integritas diri, bekerja dengan jujur, dan berpikir jauh ke depan agar saat pensiun nanti, kita bisa tenang tanpa masalah hukum,” pesan Bupati Sintang.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Kurniawan, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa setelah RPJMD ditetapkan, maka Renstra (Rencana Strategis) masing-masing OPD harus dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Dalam Renstra tersebut tercantum indikator kinerja yang harus dicapai setiap OPD. Maka perlu adanya perjanjian kinerja antara Kepala OPD dan Bupati untuk memastikan komitmen terhadap capaian tersebut,” jelas Kurniawan.
Ia menambahkan, melalui perjanjian ini, kinerja setiap OPD dapat diukur secara objektif, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara Bupati dan seluruh pimpinan OPD untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
“Ini bagian dari upaya mendorong paradigma pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Setiap anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan hasil nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Adapun jumlah perjanjian yang ditandatangani mencakup 2 sekretariat, 22 dinas, 7 badan, dan 14 kecamatan, dengan total 217 indikator kinerja yang harus dicapai selama periode 2025–2029.














