SINTANG, KN – Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-XII Tahun 2025 menggelar rapat akbar ketiga pada Senin sore, 23 Juni 2025, bertempat di kediaman pribadi Ketua Panitia, Toni, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Rapat dipimpin langsung oleh Toni selaku Ketua PGD 2025, didampingi Sekretaris DAD Kabupaten Sintang, Ensawing, serta dihadiri para koordinator dan anggota seksi dalam kepanitiaan.
Dalam arahannya, Toni menyampaikan bahwa PGD 2025 akan menerapkan sejumlah kebijakan baru guna meningkatkan kualitas pelaksanaan acara. Salah satu kebijakan tegas yang akan diberlakukan adalah larangan keras terhadap penjualan dan konsumsi arak di area acara.
“Mulai tahun ini, kami melarang penjualan dan konsumsi arak dalam bentuk apa pun di area PGD, yaitu di Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu. Yang diperbolehkan hanya tuak dan bir. Di luar itu, dilarang keras. Bila dilanggar, barang akan disita dan pelanggar langsung dikenakan sanksi,” tegas Toni.
Ia juga menjelaskan bahwa denda hasil pelanggaran akan menjadi hak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang sebagai organisasi adat yang menaungi pelaksanaan PGD.
“Kebijakan ini selaras dengan tema PGD 2025, yaitu Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat,” lanjutnya.
Pernyataan Toni turut diperkuat oleh Ensawing, yang juga menjabat sebagai Koordinator Seksi Hukum Adat dalam panitia PGD sekaligus Sekretaris DAD Kabupaten Sintang.
“Jika ada pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi, maka langsung dikenakan sanksi hukum adat maksimal Rp20 juta, tanpa melalui proses gelar perkara. Aturan ini akan dituangkan dalam tata tertib resmi dan akan ditempel di seluruh stand acara,” jelas Ensawing.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan-aturan ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama penyelenggaraan PGD.
“Kami ingin PGD Sintang menjadi acara yang aman, menyenangkan bagi pengunjung, serta memudahkan panitia dalam menjalankan tugasnya. Silakan masyarakat datang dan berpartisipasi, tapi mohon patuhi petunjuk dari petugas parkir, keamanan, serta ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.














