Panitia PGD Sintang 2025: Larangan Jual dan Konsumsi Arak, Sanksi Maksimal Rp20 Juta Tanpa Gelar Perkara

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-XII Tahun 2025 menggelar rapat akbar ketiga pada Senin sore, 23 Juni 2025, bertempat di kediaman pribadi Ketua Panitia, Toni, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Rapat dipimpin langsung oleh Toni selaku Ketua PGD 2025, didampingi Sekretaris DAD Kabupaten Sintang, Ensawing, serta dihadiri para koordinator dan anggota seksi dalam kepanitiaan.

Dalam arahannya, Toni menyampaikan bahwa PGD 2025 akan menerapkan sejumlah kebijakan baru guna meningkatkan kualitas pelaksanaan acara. Salah satu kebijakan tegas yang akan diberlakukan adalah larangan keras terhadap penjualan dan konsumsi arak di area acara.

“Mulai tahun ini, kami melarang penjualan dan konsumsi arak dalam bentuk apa pun di area PGD, yaitu di Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu. Yang diperbolehkan hanya tuak dan bir. Di luar itu, dilarang keras. Bila dilanggar, barang akan disita dan pelanggar langsung dikenakan sanksi,” tegas Toni.

Ia juga menjelaskan bahwa denda hasil pelanggaran akan menjadi hak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang sebagai organisasi adat yang menaungi pelaksanaan PGD.

“Kebijakan ini selaras dengan tema PGD 2025, yaitu Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat,” lanjutnya.

Pernyataan Toni turut diperkuat oleh Ensawing, yang juga menjabat sebagai Koordinator Seksi Hukum Adat dalam panitia PGD sekaligus Sekretaris DAD Kabupaten Sintang.

“Jika ada pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi, maka langsung dikenakan sanksi hukum adat maksimal Rp20 juta, tanpa melalui proses gelar perkara. Aturan ini akan dituangkan dalam tata tertib resmi dan akan ditempel di seluruh stand acara,” jelas Ensawing.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan-aturan ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama penyelenggaraan PGD.

“Kami ingin PGD Sintang menjadi acara yang aman, menyenangkan bagi pengunjung, serta memudahkan panitia dalam menjalankan tugasnya. Silakan masyarakat datang dan berpartisipasi, tapi mohon patuhi petunjuk dari petugas parkir, keamanan, serta ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025
Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025
Kapolres Sintang Peringati HUT Korpri ke-54 Bersama ASN Polres Sintang
Kapolres Sintang Tinjau Langsung Pergeseran 25 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Sintang
Hari Keempat Raimuna Daerah 2025, Peserta Bagikan 28 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:33 WIB

Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:17 WIB

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 20:25 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025

Berita Terbaru