SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji, peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny serta didampingi para wakil ketua dan Bupati Sintang Jarot Winarno.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Julian Sahri telah meninggal dunia, dengan meninggalnya Julain Sahri Anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra ini, maka dilakukan usulan pemberhentian dari keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2019-2024. Selanjutnya Almarhum Julian Sahri di ganti oleh Ardi setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kalimantan Barat.
Selanjutnya Tuah Mangasih dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di ganti oleh Agustinus. Tuah Mangsih saat ini sedang tersandung kasus hukum.
Dalam pidatonya Florensius Ronny mengatakan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten sintang sesuai surat keputusan gubernur Kalimantan Barat nomor 142/pem/2022 tanggal 10 februari 2022 dan surat keputusan nomor 147/pem/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten sintang.
ini merupakan implementasi undang undang nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis pemusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2017 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum, serta peraturan
DPRD kabupaten sintang Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten sintang.
“keputusan pengganti antar waktu tersebut merupakan urusan internal dari masing-masing partai,
selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan gubernur kalimantan barat. pimpinan DPRD hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik” ucap Ronny. (*)














