Pemahaman Awal terhadap Perda RDTR BWP Industri Sungai Ringin Melalui Sosialisasi Dinas Pertanahan Sintang

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Dalam upaya mendorong pemahaman dan partisipasi masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin 2020-2039, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang menyelenggarakan sosialisasi di Aula Hotel Bagoes pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh, membuka sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, organisasi masyarakat sipil, Camat Sintang, Camat Sungai Tebelian, Camat Tempunak, Lurah, dan Kepala Desa di Kawasan Sungai Ringin.

Supomo, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang, memberikan gambaran awal bahwa Perda ini disusun pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020, dengan dukungan dana dari APBN melalui Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Sosialisasi ini penting untuk mempermudah perizinan di kawasan industri Sungai Ringin dan supaya ada keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayahnya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi, terlebih aparat pemerintah di kawasan Sungai Ringin dan para pemilik lahan di sana. Dengan sosialisasi ini, kita menjadi tahu, wilayah mana yang bisa dibangun dan tidak,” terang Supomo.

Supomo menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan kawasan industri Sungai Ringin. Dia juga memberikan informasi bahwa pemanfaatan kawasan industri Sungai Ringin sudah terkonek dengan aplikasi OSS RBA (Online Single Submission – Rencana Tata Ruang Wilayah dan Bangunan) sehingga mempermudah proses perizinan.

“Saya berharap peserta sosialisasi ikut menyampaikan informasi kawasan industri Sungai Ringin ini kepada masyarakat,” tutup Supomo.

(Rilis Kominfo Sintang)

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru