Pembagian Tunjangan Fungsional Guru Di Banjarmasin Kacau

oleh
oleh

Pembagian tunjangan fungsional 700 guru madrasah ibtidaiyah non-PNS di kota Banjarmasin kacau. <p style="text-align: justify;">Menurut Ayu, salah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin, Selasa, sebanyak 350 guru sekolah madrasah hingga kini tidak mendapatkan tunjangan fungsional selama enam bulan. <br /><br />Seharusnya, pada akhir Desember 2010 guru madrasah non-PNS mendapatkan pencairan dana tunjangan fungsional masing-masing Rp1,5 juta untuk enam bulan dengan ketentuan masing-masing guru mendapatkan Rp250 ribu per bulan. <br /><br />Namun faktanya, kata para guru lainnya yang mengantri untuk mempertanyakan hak mereka tersebut, hingga kini mereka belum mendapatkan tunjangan. <br /><br />Padahal, kata Ayu, sebagian besar guru telah mendapatkan tunjangan tersebut secara penuh. <br /><br />Bahkan beberapa di antaranya mendapatkan tunjangan melebihi dari yang seharusnya Rp1,5 juta, misalnya mendapatkan Rp2 juta. <br /><br />Karena kelebihan, maka para guru yang mendapatkan tunjangan Rp2 juta tersebut wajib mengembalikan ke Kemenag Rp1 juta. <br /><br />"Saya mendapatkan tunjangan Rp2 juta dari seharusnya Rp1,5 juta, sehingga harus mengembalikan Rp1 juta," kata Ayu yang mendapatkan tunjangan lebih. <br /><br />Menurut dia, seharusnya uang yang dikembalikan hanya Rp500 ribu, untuk tunjangan enam bulan. <br /><br />Tetapi, kata dia, uang yang dikembalikan harus Rp1 juta, dengan demikian guru hanya mendapatkan tunjangan fungsional empat bulan, sedangkan yang dua bulan dianggap hangus. <br /><br />Kepala Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan atau Mappeda Kemenag Kota Banjarmasin, Burhan Noor mengatakan, telah terjadi kekeliruan dalam memasukkan tunjangan ke rekening para guru. <br /><br />Akibatnya, sebanyak 350 guru mendapatkan tunjangan dobel dan sebaliknya yang 350 orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa. <br /><br />Dengan demikian, kata dia, seluruh guru yang mendapatkan dobel harus mengembalikan tunjangan tersebut Rp1 juta. <br /><br />Menurut Burhan, total guru Madrasah Ibtidaiyah yang mendapatkan tunjangan fungsional di Kota Banjarmasin sebanyak 819 orang. <br /><br />Namun dana yang disetujui dari DIPA hanya Rp2.040.000.000 atau hanya cukup untuk 680 orang. <br /><br />"Dengan alasan kebersamaan maka kami mengambil inisiatif dana tersebut tetap dibagi rata bagi 819 orang dengan konsekwensi para guru tidak dapat menerima tunjangan fungsional tersebut secara utuh," katanya. <br /><br />Pada pencairan semester pertama atau enam bulan pertama untuk 819 guru sebesar Rp1.228.500.000. <br /><br />Pada semester II, kata dia, ada beberapa guru yang keluar dan sebagian diangkat menjadi PNS, sehingga total guru yang menerima tunjangan tersebut tinggal 807 orang. <br /><br />Sedangkan sisa dana sebanyak Rp811.500.000 dibagi rata untuk 807 orang, sehingga masing-masing tinggal mendapatkan Rp1 juta, untuk empat bulan. <br /><br />Pada pencairan tahap kedua, KPPN meminta agar pencairan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama 350 orang, tahap kedua 350 orang dan tahap ke tiga 107 orang. <br /><br />Pencairan tahap pertama untuk 360 orang telah dilakukan untuk guru sesuai dengan nomor urut atau abjad namanya. <br /><br />"Untuk pencairan tahap kedua, dana kembali dimasukkan ke nomor rekening guru yang telah mendapatkan pencairan dana pertama, sehingga dobel," katanya. <br /><br />Sedangkan untuk 350 guru yang seharusnya mendapatkan tunjangan pencairan tahap kedua, akhirnya tidak mendapatkan apa-apa. <br /><br />Makanya, tambah dia, seluruh guru yang mendapatkan dana dobel tersebut diminta untuk segera mengembalikan ke Kemenag, untuk diberikan kepada guru yang belum dapat. <br /><br />"Kalau yang 107 orang, tidak ada masalah," katanya. <br /><br />Selain itu, tambah Burhan, beberapa guru rekeningnya juga telah mati karena saldonya tidak mencukupi dan sebagian lainnya nomernya salah, sehingga pencairannya tertunda sampai proses administrasi diselesaikan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>