Pembuang Sampah Sembarangan di Sintang Bisa di Ancam Sanksi Pidana dan Denda

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci, memberikan peringatan tegas kepada masyarakat terkait maraknya pembuangan sampah sembarangan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup.

Perda tersebut, khususnya Pasal 68, secara jelas mengatur tentang ketentuan tempat pembuangan sampah yang harus dipatuhi oleh seluruh warga. Pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan merupakan pelanggaran yang dapat berakibat hukum. Lebih lanjut, Pasal 103 Perda tersebut menetapkan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta bagi para pelanggar.

Kornelius menjelaskan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pembuangan sampah sembarangan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sampah yang berserakan dapat menjadi sarang penyakit, mencemari air, dan mengganggu ekosistem. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, lanjut Kornelius, secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kepatuhan terhadap Perda tersebut. Selain sosialisasi, pihaknya juga meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Sintang,” ujar Kornelius.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum untuk berkolaborasi dalam mewujudkan Sintang yang bersih, sehat, dan lestari. Keberhasilan program ini, menurutnya, sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Dengan kesadaran kolektif, Sintang dapat terbebas dari masalah sampah dan menjadi contoh bagi daerah lain.

Berita Terkait

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang
Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif
Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 
Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak
Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026
Pemkab Sintang Dukung Pengajian Keliling BKMT
Wabup Sintang Dorong Lemkari Sintang Hasilkan Generasi Tangguh dan Atlet Karate Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:10 WIB

Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kesra Sintang Kumpulkan 129 Penerima Hibah Tahun 2026, Ingatkan Jangan Fiktif

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Bupati Sintang Warning 129 Penerima Dana Hibah 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sintang Terima 5 Piagam Usai Upacara HUT ke-69 Provinsi Kalbar di Pontianak

Senin, 26 Januari 2026 - 16:29 WIB

Setda Sintang Luncurkan Akun Media Sosial, Perkuat Penyampaian Informasi Kepada Masyarakat

Berita Terbaru