Pemkab Belum Keluarkan Addendum AMDAL Pabrik PT CM

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2018 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaya Sutardi

i

Jaya Sutardi

MELAWI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Jaya Sutardi dihubungi melalui seluler, kemarin mengungkapkan, sampai saat ini proses addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Citra Mahkota belum dikeluarkan oleh Pemkab Melawi. Dengan demikian operasional pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT CM juga semestinya berhenti berjalan.

“Proses izin lingkungannya memang sudah kita naikkan ke bupati. Sekarang sudah sampai meja Asisten II Setda. Walau sudah disetujui, namun prosesnya masih berjalan. Izin lingkungan ini belum keluar sampai sekarang,” terangnya.

Terkait sudah beroperasinya pabrik milik PT CM padahal proses addendum masih berjalan ini juga dipersoalkan oleh DLH Melawi. Jaya mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan per tanggal 31 Oktober yang ditandatangani bupati yang meminta penghentian sementara operasional pabrik.

“Sebelum izin keluar, kami juga akan mengeluarkan surat kedua. Intinya kalau kemarin peringatan. Yang kedua ini sebuah keputusan pemaksaan agar PKS berhenti beroperasi,” tegasnya.

Dalam proses addendum AMDAL, pihak lingkungan hidup kata Jaya sudah mengecek langsung ke lapangan. Termasuk tempat pengolahan limbah pabrik. Pihaknya juga menegaskan dalam aturan, sudah seharusnya pabrik terlebih dahulu memperoleh izin lingkungan dan izin kelayakan sebelum bisa beroperasi.

“Potensi pencemaran lingkungan dari pabrik tentu ada. Tak cuma dekat sungai, yang jauh saja juga masih berpotensi. Cuman kita melihat mereka bisa tidak mengantisipasi, meminimalisir bahkan meniadakan pencemaran itu. Nah, didalam dokumen AMDAL yang perusahaan buat, ada langkah-langkah antisipasi tersebut,” katanya.

Terkait aduan soal pencemaran lingkungan oleh PKS PT CM, Jaya mengungkapkan sampai saat ini belum ada masyarakat yang menyampaikan secara resmi, bahkan secara lisan terkait hal tersebut. DLH menurutnya baru bisa melakukan pemeriksaan ke lapangan bila ada aduan dari masyarakat. “Kalau ada aduan resmi, tetap kita akan ambil sampel, apakah ada pencemaran atau tidak, apakah dari pabrik atau dari luar,” katanya.

Seandainya, lanjut Jaya, bila masih terjadi pencemaran diluar AMDAL yang telah disusun, maka DLH bisa memberikan teguran, bahkan paling berat pencabutan izin operasional bila perusahaan gagal mengelola limbah yang dihasilkan pabrik. (Edi/KN)

Berita Terkait

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi
Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval
Apel Pelar Pasukan, Pastikan Pelaksanaan Pesparawi Berjalan Aman
Serahkan 11 Ekor Sapi Qurban, Bupati : Semoga Menjadi Pemacu Dalam Berkurban
Launcing Listrik 24 Jam, Dadi : Semoga Tidak Ada Lagi Desa Di Sayan Yang Gelap Gulita
Persiapan Pesparawi Ke-X Di Melawi Capai 80 Persen
Dikritik Soal Air Kotor dan Tak Lancar, Ini Jawaban PDAM Melawi

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Senin, 26 Juni 2023 - 23:35 WIB

Buka Kegiatan Pesparawi, Wagub Kalbar : Semoga Hasilkan Insan Gerejawi Berprestasi

Senin, 26 Juni 2023 - 20:03 WIB

Kontingen Pesparawi Perkanlkan Ciri Khas Budaya Daerah Dengan Karnaval

Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB

Apel Pelar Pasukan, Pastikan Pelaksanaan Pesparawi Berjalan Aman

Senin, 26 Juni 2023 - 11:20 WIB

Serahkan 11 Ekor Sapi Qurban, Bupati : Semoga Menjadi Pemacu Dalam Berkurban

Berita Terbaru