Pemkab Belum Keluarkan Addendum AMDAL Pabrik PT CM

oleh
oleh
Jaya Sutardi

MELAWI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Jaya Sutardi dihubungi melalui seluler, kemarin mengungkapkan, sampai saat ini proses addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Citra Mahkota belum dikeluarkan oleh Pemkab Melawi. Dengan demikian operasional pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT CM juga semestinya berhenti berjalan.

“Proses izin lingkungannya memang sudah kita naikkan ke bupati. Sekarang sudah sampai meja Asisten II Setda. Walau sudah disetujui, namun prosesnya masih berjalan. Izin lingkungan ini belum keluar sampai sekarang,” terangnya.

Terkait sudah beroperasinya pabrik milik PT CM padahal proses addendum masih berjalan ini juga dipersoalkan oleh DLH Melawi. Jaya mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan per tanggal 31 Oktober yang ditandatangani bupati yang meminta penghentian sementara operasional pabrik.

“Sebelum izin keluar, kami juga akan mengeluarkan surat kedua. Intinya kalau kemarin peringatan. Yang kedua ini sebuah keputusan pemaksaan agar PKS berhenti beroperasi,” tegasnya.

Dalam proses addendum AMDAL, pihak lingkungan hidup kata Jaya sudah mengecek langsung ke lapangan. Termasuk tempat pengolahan limbah pabrik. Pihaknya juga menegaskan dalam aturan, sudah seharusnya pabrik terlebih dahulu memperoleh izin lingkungan dan izin kelayakan sebelum bisa beroperasi.

“Potensi pencemaran lingkungan dari pabrik tentu ada. Tak cuma dekat sungai, yang jauh saja juga masih berpotensi. Cuman kita melihat mereka bisa tidak mengantisipasi, meminimalisir bahkan meniadakan pencemaran itu. Nah, didalam dokumen AMDAL yang perusahaan buat, ada langkah-langkah antisipasi tersebut,” katanya.

Terkait aduan soal pencemaran lingkungan oleh PKS PT CM, Jaya mengungkapkan sampai saat ini belum ada masyarakat yang menyampaikan secara resmi, bahkan secara lisan terkait hal tersebut. DLH menurutnya baru bisa melakukan pemeriksaan ke lapangan bila ada aduan dari masyarakat. “Kalau ada aduan resmi, tetap kita akan ambil sampel, apakah ada pencemaran atau tidak, apakah dari pabrik atau dari luar,” katanya.

Seandainya, lanjut Jaya, bila masih terjadi pencemaran diluar AMDAL yang telah disusun, maka DLH bisa memberikan teguran, bahkan paling berat pencabutan izin operasional bila perusahaan gagal mengelola limbah yang dihasilkan pabrik. (Edi/KN)