Pemerintah Kabupaten Murung Raya, membentuk tim khusus penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">"Tim percepatan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dibentuk guna menyelesaikan temuan-temuan yang terjadi di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Bupati Murung Raya, Willy M Yoseph kepada wartawan di Puruk Cahu, Selasa. <br /><br />Bupati Murung Raya, memerintahkan Sekretaris Daerah, Yurianson Djata bekerja sama dengan Inspektur Inspektorat setempat dan dinas terkait untuk segera membuat surat keputusan bupati tentang pembentukan tim sehingga bekerja sesuai peraturan yang berlaku. <br /><br />Pembentukan tim percepatan penyelesaian LHP dianggap sangat penting dalam rangka menyelesaikan temuan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. <br /><br />"Tim setiap hari bergerak dan terus memantau tindak lanjut hasil LHP BPK pada masing-masing SKPD," katanya. <br /><br />Willy mengatakan, meski sejumlah kepala dinas ada yang baru menjabat, namun masing-masing kepala SKPD wajib ikut bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya. <br /><br />"Tidak ada alasan bagi pejabat atau kepala SKPD baru menduduki jabatan tersebut, mereka tetap diminta ikut membantu menyelesaikan hasil temuan tersebut," katanya. <br /><br />Bupati Murung Raya mengatakan selama ini sejumlah temuan terjadi karena beberapa pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajiban, sehingga menjadi temuan SKPD. <br /><br />"Dari laporan yang ada, temuan terjadi karena pihak ketiga baik penerima bantuan tidak bisa mempertangungjawabkan bantuan yang diberikan pemerintah. Sehingga hal untuk menjadi temuan yang harus dipertanggungjawabkan masing masing SKPD," katanya. <br /><br />Persoalan lainnya, banyaknya rekanan atau pihak ketiga yang tidak menyetorkan pajak, baik pengadaan barang sehingga hal itu juga menjadi temuan oleh BPK . <br /><br />Sehingga SKPD yang bersangkutan harus berupaya meminta tanggung jawab kepada pihak ketiga yang masih berutang atau memiliki kewajiban setor yang dipantau oleh tim percepatan penyelesaian yang dibentuk nantinya. <br /><br />Namun, katanya, apabila pihak ketiga yang dimaksud tetap tidak bersedia memenuhi kewajiban dan batas akhir hingga bulan Juni 2011 terlampaui, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas yaitu dengan meminta bantuan kepada pihak berwajib baik kepolisian atau kejaksaan untuk membantu menyelesaikannya. <br /><br />"SKPD yang memiliki temuan diberi batas toleransi waktu sampai enam bulan ke depan atau berakhir pada bulan Juni 2011, terkait dengan kewajiban pihak ketiga yang tidak dipenuhi, Pemerintah akan meminta bantuan kepada pihak berwajib, bahkan akan menuntut secara perdata kepada pihak ketiga, baik rekanan atau pun penerima bantuan," kata Willy. <br /><br />Sementara itu, berdasarkan paparan Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ada beberapa SKPD yang memiliki temuan dari BPK, di mana jumlahnya pun mencapai miliaran rupiah, baik itu temuan bersifat wajib setor, atau pun wajib dipertanggungjawabkan. <br /><br />Informasi yang diterima menyebutkan,hasil pemeriksaan tahun 2009 tersebut negara dirugikan mencapai miliaran rupiah diantaranya BPK dalam rekomendasinya menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Murung Raya menarik kelebihan pembayaran dari kontraktor sebesar Rp2,4 miliar. <br /><br />Namun hingga Februari 2010 kelebihan pembayaran itu baru dikembalikan hanya Rp200 juta sehingga masih tersisa Rp2,2 miliar. <br /><br />Selain itu BPK memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk menginstruksikan salah satu kontraktor untuk segera melakukan pengaspalan lapis ulang terhadap sejumlah ruas jalan di dalam kota Puruk Cahu. <br /><br />Kalau perusahaan itu tidak bisa melaksanakan pekerjaan maka pemerintah diminta menarik uang sebesar Rp5,6 miliar, namun sebagian sudah dibayar dan tersisa sebesar Rp4,7 miliar.<strong> (das/ant)</strong></p>