BERAU, KN – Kelangkaan material bangunan seperti pasir dan koral di Kabupaten Berau, yang disebabkan oleh terkendalanya perizinan aktivitas galian C, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, merespons keresahan masyarakat ini dengan segera melakukan koordinasi intensif bersama instansi dan lembaga terkait, termasuk menggelar pertemuan dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau.
Sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, kewenangan pemberian izin penambangan galian C tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Meski kewenangan sudah tidak berada di kabupaten, kami tetap punya tanggung jawab moral dan sosial untuk mencarikan solusi atas kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha konstruksi dan masyarakat umum yang terdampak akibat kelangkaan material ini,” ujar Bupati Sri Juniarsih.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Berau berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan legalisasi penambangan galian C. Pokja ini akan bertugas membantu para pelaku usaha dalam mengurus dan mempercepat proses perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi dan pusat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan pembangunan infrastruktur serta aktivitas ekonomi masyarakat yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan material bangunan.
Dengan terbentuknya Pokja ini, diharapkan proses legalisasi tambang rakyat atau pelaku usaha kecil di sektor galian C dapat lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Pemkab juga berkomitmen untuk menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah provinsi guna menyampaikan kebutuhan riil di lapangan.
Pemkab Berau menegaskan bahwa solusi jangka panjang terhadap persoalan ini hanya bisa dicapai melalui kolaborasi lintas sektor dan pemahaman bersama terhadap regulasi yang ada, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan keselamatan kerja.














