Pemkab Kubu Raya Segera Tertibkan Bangunan Liar

oleh
oleh

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Andi Hasriady mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. <p style="text-align: justify;">"Penertiban itu akan kita lakukan untuk menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum," kata Andi di Sungai Raya, Kamis (27/01/2011). <br /><br />Dia menjelaskan, dalam menertibkan sejumlah bangunan liar, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat setempat dan memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. <br /><br />"Apabila dalam tiga kali peringatan namun pemilik bangunan belum juga membongkar, maka Satpol PP Kubu Raya yang akan membongkar langsung bangunan tersebut," tutur Andi. <br /><br />Ia menambahkan, hal itu juga mengingat saat ini Kubu Raya sedang menjalankan program pariwisata. Di Februari, ada dua agenda penting yang diselenggarakan di Kabupaten Kubu Raya diantaranya Cap Go Meh dan Robok-Robok. <br /><br />Ia juga menargetkan agar bangunan liar tersebut bisa ditertibkan sebelum kedua perayaan tersebut berlangsung. <br /><br />Dia juga menambahkan, lokasi bangunan yang menjadi target pembongkaran Satpol PP Kubu Raya terutama yang berada di sekitar lokasi Markas Kodam XII Tanjungpura yang saat ini masih dalam pengerjaan. <br /><br />"Sampai saat ini kita belum melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut karena masih memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan," tuturnya. <br /><br />Berdasarkan data dari Satpol PP Kubu Raya, terdapat belasan bangunan liar yang masih berdiri yang terletak di dua Kecamatan, di antaranya Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Ambawang. <br /><br />"Untuk itu, kita sangat mengharapkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, hendaknya masyarakat tersebut memilih lokasi yang strategis dan tidak mengganggu pengguna jalan serta harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Andi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>