MALINAU, KN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ernes Silvanus menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat DPRD Malinau pada Kamis (30/7/2025).
Ketiga raperda yang dibahas mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044.
Mengawali penyampaiannya, Sekda Ernes menyampaikan apresiasi atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD, baik berupa masukan, kritik, maupun dukungan terhadap raperda yang diajukan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan daerah.
“Keberhasilan kita meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut bukan semata hasil kerja teknis, tetapi buah dari kolaborasi yang sehat antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya.
Pemerintah secara rinci menanggapi pandangan dari setiap fraksi. Kepada Fraksi Partai Demokrat, Sekda menyampaikan penghargaan atas dukungan terhadap penguatan keuangan daerah dan program prioritas RPJMD.
Sementara itu, kepada Fraksi Perjuangan Rakyat, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD telah dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan regulasi nasional, termasuk mengacu pada Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.
Fraksi NP3 (NasDem, PPP, Perindo, PKB) turut mendapat tanggapan atas sorotan mereka terhadap pemanfaatan potensi lokal dan pembangunan yang inklusif. Pemerintah menyebutkan bahwa program seperti Smart Government (SAGET), Pertanian Sehat, dan Milenial Mandiri merupakan bentuk nyata upaya pemberdayaan dan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
Raperda RTRW juga mendapat perhatian khusus sebagai pijakan dalam penataan ruang wilayah Malinau yang berkelanjutan. Pemerintah memastikan bahwa dokumen ini telah disusun berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta tematik, serta mengacu pada kebijakan tata ruang nasional.
Adapun RPJMD 2025–2029 dirancang sebagai dokumen strategis yang akan mengarahkan pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang. Fokus utama meliputi pengembangan sumber daya manusia, transformasi menuju ekonomi hijau, serta peningkatan infrastruktur berbasis potensi wilayah.
Menutup penyampaiannya, Sekda menegaskan bahwa jawaban pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat untuk membangun Malinau secara kolektif.
“Semoga kerja sama ini dapat terus terjaga dan semakin kuat, karena masa depan Malinau adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan catatan bahwa pembahasan lanjutan atas ketiga raperda akan memasuki tahap selanjutnya, dengan harapan menghasilkan regulasi yang memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.














