SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Indoor Apang Semangai, Sintang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi transisi yang diambil pemerintah untuk memberikan kepastian status kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah. Ia juga menekankan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati Sintang mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan menjadi awal komitmen bersama antara pemerintah daerah dan PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, serta etos kerja sebagai bagian dari aparatur pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut sebanyak 2.379 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja. Seluruh proses telah melalui tahapan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta terus meningkatkan kompetensi demi mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin optimal.














