Pemkab Tanbu Sosialisasikan Program Masyarakat Sadar Hukum

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai gencar melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam program sadar hukum. <p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Hukum Tanah Bumbu (Tanbu) Ikhsan Budiman, Senin, mengatakan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan di tengah masyarakat sangat penting dilakukan, mengingat banyaknya persoalan hukum yang berkembang saat ini.<br /><br />"Oleh sebab itu, pemerintah daerah melalui bagian hukum akan terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau penyuluhan hukum agar masyarakat lebih mendapat pencerahan terkait dengan masalah hukum yang mereka hadapi," terangnya.<br /><br />Ikhsan menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum di tengah masyarakat terus mengalami perkembangan. Sebagian besar masalah hukum yang muncul menyangkut sengketa lahan akibat terjadinya tumpang-tindih kepemilikan hak atas tanah warga.<br /><br />Pihaknya berharap, khususnya kepada masyarakat desa dan instansi terkait, dapat lebih tertib administrasi guna mengantisipasi munculnya permasalahan hukum.<br /><br />Melalui sosialisasi tersebut, menurut dia, setidaknya kasus hukum yang menyangkut tumpang-tindih lahan atau hak atas kepemilikan tanah dapat diminimalisasi dan bahkan tidak terjadi lagi.<br /><br />Sosialisasi masalah hukum, kata dia, merupakan agenda pemerintah daerah yang sudah rutin dilakukan hampir setiap tahun. Masyarakat yang diberikan sosialisasi atau penyuluhan hukum, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat lain pada umumnya.<br /><br />Jumlah peserta yang turut hadir dalam setiap kali penyuluhan hampir mencapai 100 orang. Narasumbernya berasal dari instansi Kejaksaan Negeri Batulicin, Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Agama, Polres Tanbu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Bagian Hukum Setda Tanbu.<br /><br />Bupati Tanbu Mardani H. Maming mengatakan bahwa sosialisasi hukum merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk terus berbenah menangani persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.<br /><br />Menurut dia, tidak sedikit kasus hukum yang muncul dan sulit terselesaikan hanya karena masyarakat atau warga bersangkutan kurang memahami persoalan hukum yang dihadapi.<br /><br />Setidaknya melalui penyuluhan hukum tersebut, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati saat mengambil keputusan hukum. Selain itu, berbagai hal yang menyangkut masalah hukum dapat dihindari sehingga tidak memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.<br /><br />"Inilah pentingnya sosialisasi masalah hukum harus dilakukan agar masyarakat mengerti hukum sekaligus tahu tentang risiko dan tanggung jawabnya atas semua persoalan hukum yang dihadapi," jelas Bupati.<br /><br />Materi yang disampaikan, antara lain mengenai undang-undang perkawinan dan tindak pidana korupsi, termasuk juga undang-undang yang menyangkut perdagangan manusia dan undang-undang pertanahan. (das/ant)</p>