Pemerintah Kota Banjarbaru meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperbaiki sejumlah titik di ruas jalan negara di wilayah Kota Banjarbaru yang mengalami kerusakan. <p style="text-align: justify;">"Kami meminta Pemprov Kalsel segera memperbaiki kerusakan sejumlah titik di ruas jalan negara karena perbaikannya merupakan kewenangan Pemprov," ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Menurut dia, pihaknya cukup banyak menerima keluhan masyarakat baik disampaikan langsung maupun melalui pesan singkat (SMS) yang diterbitkan media massa lokal terkait kerusakan jalan di kota itu. <br /><br />Sejumlah titik ruas jalan yang rusak dan berdampak terhadap gangguan lalu lintas diantaranya sekeliling bundaran Simpang Empat Banjarbaru dan kerusakan di beberapa titik sepanjang ruas Jalan Mistarcokrokusumo. <br /><br />Kerusakan badan jalan cukup parah seperti di sekeliling bundaran Simpang Empat yang aspalnya sudah mulai terkelupas sehingga meninggalkan lubang-lubang yang membahayakan pengguna jalan. <br /><br />Jalan milik negara lainnya yang rusak terdapat di titik ruas Jalan A Yani Km 30 depan markas Brimobda Polda Kalsel dan titik ruas Jalan A Yani km 29 tepat pertigaan mulut Jalan Guntung Manggis Banjarbaru. <br /><br />Kerusakan jalan di depan markas Brimobda tergolong parah karena terdapat sejumlah lubang yang cukup lebar dan dalam, sedangkan di Jalan A Yani Km 29 badan jalan mulai amblas. <br /><br />Wakil wali kota, pihaknya sudah pernah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki kerusakan jalan negara itu tetapi mendapat teguran Badan Pemeriksa Keuangan. <br /><br />"Langkah Pemkot mengalokasikan DAK untuk perbaikan jalan itu mendapat teguran BPK karena perbaikan jalan negara merupakan tanggungjawab Pemprov sehingga dananya tidak jadi dianggarkan," ujarnya. <br /><br />Dia menjelaskan, Pemkot Banjarbaru diberikan kewenangan melakukan perbaikan apabila pengelolaannya diserahkan seperti tratoar, median jalan dan tiang penerangan jalan umum mulai Jalan A Yani Km 33 hingga Km 37. <br /><br />"Pengelolaan tratoar, median jalan dan tiang PJU sudah diserahkan Pemprov sehingga Pemkot bisa memperbaiki tetapi kalau ruas jalan negara tetap kewenangan Pemprov memperbaikinya," ujar dia. <br /><br />Ditambahkan, pihaknya sudah menyurati Pemprov Kalsel untuk memperbaiki kerusakan jalan negara yang ada di wilayah Kota Banjarbaru tersebut dan berharap direspon kemudian secepatnya diperbaiki. <br /><br />"Bukannya kami tidak mau tahu dengan kerusakan jalan yang berada di wilayah Banjarbaru itu, tetapi karena perbaikan merupakan kewenangan Pemprov sehingga kami meminta Pemprov segera memperbaikinya," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>