Pemkot Banjarmasin Terapkan Sistem Pajak Online

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerapkan sistem pajak online sebagai upaya mempermudah pengawasan pemasukan pendapatan asli daerah setempat. <p style="text-align: justify;">Dalam penerapan itu, Pemkot menjalin kerja sama dengan Bank Kalsel terkait dengan pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banjarmasin Khairil Anwar, Selasa.<br /><br />Apalagi, kata Khairil, potensi pajak sektor hiburan dan jasa itu relatif cukup besar.<br /><br />Selain itu, kata dia, Pemkot juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan bank tersebut dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).<br /><br />Ia menegaskan bahwa penerapan sistem pajak online tersebut, selain mempermudah pengawasan pemasukan pendapatan asli daerah setempat, juga meminimalisasi tingkat kebocoran PAD.<br /><br />Untuk memudahkan kerja sama tersebut, kata dia, Bank Kalsel menyediakan aplikasi dan koneksi online langsung ke kas negara serta komputer pemkot sebagai sarana pengawasan pemasukan PAD.<br /><br />"Kami berterima kasih pada Bank Kalsel yang mau bekerja sama dalam penerapan sistem pajak online tersebut," ujar Haji Khairil Anwar.<br /><br />Sebagai tahap awal penerapan sistem pajak online, pihaknya akan melakukan di 50 titik yang terdiri atas hotel, restoran, dan beberapa tempat hiburan malam (THM).<br /><br />Program tersebut, kata dia, membuat Pemkot dapat mengawasi wajib pajaknya agar tidak ada kekeliruan dan kebohongan dari laporan wajib pajak.<br /><br />Dengan adanya perangkat online yang terpasang di masing-masing tempat wajib pajak, terkoneksi ke komputer Pemkot, yakni komputer Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.<br /><br />"Dengan demikian, setiap detik penghasilan tempat usaha wajib pajak bisa terkontrol," katanya menandaskan. <strong>(das/ant)</strong></p>