TANJUNG SELOR, KN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., mengumumkan kabar baik terkait pengelolaan keuangan daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Hal ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-21 tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (14/72025).
“Hasil audit BPK menunjukkan bahwa Pemprov Kaltara kembali mendapatkan opini WTP untuk ke-11 kalinya berturut-turut. Ini merupakan prestasi yang membanggakan dan menunjukkan komitmen kita dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” terang Gubernur Zainal dalam rapat paripurna tersebut. Prestasi ini menunjukkan konsistensi Pemprov Kaltara dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Gubernur Zainal menekankan bahwa capaian opini WTP ini bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP hanyalah sebuah indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan utama yang lebih penting adalah mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara secara nyata dan berkelanjutan.
“Opini WTP merupakan sebuah pencapaian yang patut disyukuri, namun bukan tujuan akhir. Tujuan utama kita adalah bagaimana APBD dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltara. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa meskipun Ranperda ini secara substansi dapat diterima dan disetujui, tetap dibutuhkan berbagai perbaikan dan penyempurnaan ke depan dalam semangat perbaikan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah pada hari ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah menyepakati dan menyetujui Ranperda tersebut. Selanjutnya, Ranperda ini akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuntasnya.
Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara atas komitmen, pemikiran, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Proses pembahasan yang komprehensif dan kolaboratif ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Proses ini telah melalui berbagai tahapan, dimulai dari penyampaian nota pengantar dalam rapat paripurna ke-18 pada tanggal 16 Juni 2025, dilanjutkan rapat paripurna ke-19 membahas pandangan umum fraksi-fraksi serta rapat paripurna ke-20 agenda jawab pemerintah terhadap pandangan fraksi,” kata Gubernur Zainal. Proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak ini menjamin tercapainya keputusan yang tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sidang paripurna ini dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Zainal, didampingi Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si, dan Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M. Penandatanganan ini menandai berakhirnya proses pembahasan Ranperda dan menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan daerah Kaltara.














