Pengacara Eronius, Kuasa Hukum Advokat, Yahya Tonang Tongqing, Bongkar Kejanggalan Tuntutan Jaksa dalam Sidang Tanah di Kutai Barat

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT, KN – Sidang kasus sengketa tanah yang melibatkan terdakwa Eronius anak dari Y. Tenaq kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sendawar, Kutai Barat, dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (Posbakumadin), Rabu (30/4/2025). Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum menyoroti berbagai kejanggalan dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait alat bukti dan keterangan saksi.

Menurut penasihat hukum, replik JPU tidak mampu membantah argumentasi dalam pledoi sebelumnya dan justru memperlihatkan ketidakkonsistenan. Salah satu poin utama yang dikritisi adalah bertambahnya jumlah surat bukti dari tujuh menjadi delapan, dan bahkan dalam bagian barang bukti, jumlahnya membengkak menjadi 14 surat, yang dinilai membingungkan dan tidak profesional.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tidak dijawabnya isu krusial mengenai status saksi Denasius, yang disebut-sebut ikut menjadi tersangka namun tidak ada berkasnya dalam perkara ini. Kuasa hukum juga menegaskan adanya perbedaan signifikan antara lokasi lahan milik terdakwa Eronius dan pelapor Widodo Rahayu, yang memperkuat argumen bahwa tidak terjadi tumpang tindih lahan sebagaimana didalilkan oleh JPU.

“Fakta di persidangan dan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa kedua lahan berbeda secara objek, alamat, bentuk, serta kondisi fisik. Sehingga tidak masuk akal jika dikatakan terdakwa merugikan pelapor hingga Rp2 miliar,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga menyatakan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dikutip oleh jaksa dalam surat tuntutan diduga telah dimanipulasi, termasuk kesaksian Adrianus Simin yang bertolak belakang dengan rekaman persidangan.

Terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pelapor, kuasa hukum menekankan bahwa permasalahan bukan pada keaslian, tetapi pada lokasi penempatannya yang dinilai keliru atau *error in objecto*. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli dari BPN dan juga putusan perdata sebelumnya yang menunjukkan disparitas antara dua lokasi tersebut.

Penasihat hukum mempertanyakan mengapa dalam petitum replik, hanya tujuh surat yang diminta untuk dikembalikan—sesuai dengan tuntutan awal—padahal replik memuat lebih banyak surat sebagai barang bukti. “Lalu, bagaimana nasib tujuh surat lainnya? Ini membingungkan dan menciptakan ketidakpastian hukum,” tambah mereka.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena menyangkut status kepemilikan tanah yang telah puluhan tahun dikuasai oleh pihak-pihak terkait.
(Ramli)

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru