1. Pengertian Fiqh Muamalah
Fiqh Muamalah berasal dari dua kata: fiqh yang berarti “pemahaman mendalam terhadap hukum-hukum syariat” dan muamalah yang berarti “hubungan atau interaksi antar manusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi.”
Secara istilah, fiqh muamalah adalah bagian dari ilmu fiqh yang membahas hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan manusia dalam aktivitas sosial, ekonomi, dan transaksi keuangan.
Tujuan utama dari fiqh muamalah adalah menciptakan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam aktivitas ekonomi umat Islam sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah sangat luas, meliputi berbagai jenis transaksi dan hubungan sosial. Beberapa bidang utama dalam fiqh muamalah antara lain:
a. Muamalah Maliyyah (Transaksi Keuangan)
Ini mencakup aturan-aturan mengenai jual beli (bai’), sewa menyewa (ijarah), pinjaman (qardh), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), dan sistem keuangan lainnya.
b. Akad dan Perjanjian
Fiqh muamalah membahas prinsip-prinsip akad (perjanjian), seperti syarat sahnya akad, rukun-rukun akad, jenis-jenis akad, serta akibat hukum dari akad tersebut.
c. Perbankan dan Keuangan Syariah
Fiqh muamalah menjadi dasar dalam praktik perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah (takaful), dan investasi halal.
d. Harta dan Kepemilikan
Membahas jenis-jenis kepemilikan harta, cara memperoleh harta secara halal, serta pengelolaannya sesuai ajaran Islam.
e. Etika Bisnis Islam
Mendorong nilai kejujuran, keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab dalam kegiatan usaha dan perdagangan.
3. Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Muamalah
Dalam menjalankan muamalah, terdapat prinsip-prinsip utama yang menjadi landasan hukum, di antaranya:
Larangan riba (bunga): Riba dilarang dalam Islam karena merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Larangan gharar (ketidakjelasan): Semua bentuk transaksi harus jelas dalam hal objek, harga, dan waktu.
Larangan maysir (judi/spekulasi): Transaksi yang mengandung unsur spekulasi yang tinggi atau berjudi dilarang.Keadilan dan kejujuran: Semua transaksi harus dilakukan dengan kejujuran dan tidak merugikan salah satu pihak.
Kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak: Tidak boleh ada unsur paksaan dalam akad.
4. Sumber Hukum Fiqh Muamalah
Sumber utama fiqh muamalah adalah:
Al-Qur’an
Hadis Rasulullah SAW
Ijma’ (kesepakatan ulama)
Qiyas (analogi hukum)
Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat)
5. Contoh Penerapan Fiqh Muamalah
Jual beli online: Harus memenuhi syarat sahnya akad dan kejelasan barang, harga, serta waktu pengiriman.
Perbankan syariah: Menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) dan pembiayaan tanpa bunga.
Kerja sama bisnis: Menggunakan akad musyarakah, yaitu kerja sama modal dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
6. Kesimpulan
Fiqh muamalah memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Dengan memahami dan mengamalkan fiqh muamalah, masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi yang tidak hanya produktif dan efisien, tetapi juga etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Fiqh muamalah bukan hanya soal halal-haram dalam transaksi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, keadilan, dan kesejahteraan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
By: Thoriqurrahman Akrami
Teknik Informatika STMIK Tazkia














