Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan menyarankan, pengusul Rancangan Peraturan Daerah praktik kedokteran yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat, melakukan konsultasi lagi ke Kementerian Kesehatan. <p style="text-align: justify;">"Kerena Kementerian Kesehatan selaku instansi berwenang menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral kesehatan," tandasnya dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin (14/02/2011). <br /><br />Orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut juga menyarankan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) praktik kedokteran itu agar dilakukan kajian lebih lanjut secara mendalam khususnya dari aspek kewenangan dan sumber kewenangan membentuk aturan. <br /><br />Konsultasi dan kajian tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tandasnya. <br /><br />Selain itu, Ranperda inisiatif dewan tentang praktik kedokteran tersebut disarankan, perlu pula meminta tanggapan dari pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) se Kalsel. <br /><br />"Tanggapan Pemkab/Pemko) itu perlu, karena terdapat materi muatan di dalam Raperda praktik kedokteran tersebut ada yang kewenangannya berada pada Pemkab/Pemko)," laqnjutnya. <br /><br />Selain itu, agar saat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat berlaku secara efektif sesuai harapan bersama, demikian Rudy Resnawan. <br /><br />Pengusul Raperda inisiatif tentang praktik kedokteran tersebut dari Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, yang juga membidangi kesehatan. <br /><br />Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Ansor Ramadlan atas nama pengusul Raperda tersebut, berharap, dengan adanya peraturan khusus itu nanti, kesenjangan pelayanan kesehatan masyarakat di provinsinya tak ada lagi atau dapat diminimalkan. <br /><br />Pasalnya, menurut Komisi IV DPRD Kalsel, masyarakat masih merasakan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, terutama bagi pasien kelas III dan strata tertentu. <br /><br />Begitu pula mengenai pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional khususnya yang dilaksanakan dokter pemerintah di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah, masih sering menjadi keluhan masyarakat. <br /><br />Seperti diketahui, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Ansor Ramadlan pada rapat paripurna dewan, di Banjarmasin, Kamis (10/2) lalu. <br /><br />"Memang Undang-Undang 29/2004 sudah mengatur praktik kedokteran. Tapi kita masih menganggap perlu Perda sebagai tindak lanjut pengaturan sebagai payung hukum," katanya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, Muhammad Iqbal Yudianoor. <strong>(phs/Ant)</strong></p>