SINTANG, KN – Penutupan dan penyegelan salah satu tempat hiburan malam di kota Sintang yakni Angel Hall & Lounge Sintang yang beralamat di Jalan Lintas Melawi komplek Hotel My Home mendapat tanggapan dari salah satu praktisi hukum yang ada di Kabupaten Sintang.
FX Nikolas Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Kapuas Sintang menyampaikan bahwa secara hukum tidak di benarkan menutup Angel Hall & Lounge apalagi di komplek tersebut terdapat Hermes sky & garden yang tidak ada hubungannya dengan tempat hiburan malam yang di segel atau tutup oleh massa.
Menurutnya, menyikapi pernyataan serta tuntutan massa terhadap manajemen my home untuk mencabut izin usaha, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Pertama yang ingin saya kaji dalam perspektif hukum dalam anotasi hukumnya yang berwenang mencabut izin usaha adalah pemerintah,” ucapnya.
Ia mengatakan dalam proses pencabutan itu tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan massa.
“Jadi perlu digaris bawahi bahwa negara ini negara hukum, kalau My Home melakukan perbuatan bertentangan dengan hukum juga tidak semerta-merta dicabut, ada mekanismenya,” tutur Nikolas.
Ia menilai dalil untuk menyelamatkan para generasi muda di Bumi Senentang bukan mengabaikan sisi hukum.
“Menurut saya juga kurang tepat, saya menghargai dan sangat menghormati permintaan rekan rekan yang ingin menyelamatkan generasi muda, tapi lakukanlah dengan bijak, sesuai prosedur hukum, kita memasuki masa 4.0 menuju 5.0, artinya perkembangan berkembang, termasuk hukumnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap kepada masyarakat untuk taat hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban untuk kabupaten sintang yang lestari.
“Jika masyarakat merasa pihak-pihak tidak memiliki izin gugat di PTUN, apakah ada indikasi penyalahgunaan izin, atau ada oknum yang membuat izin, atau yang bermain kalau istilah sekarang mafia,” kata Nikolas.
Ia mengatakan, jika pun ada maka tidak perlu jauh jauh, demo saja di dinas satu pintu, atau tempat yang mengeluarkan izin (Pemda).
“Kalau kurang penegakan hukum, demo Sat PPnya Karena mereka Penegak Perda, kalaupun ada Perda Hiburan Malam, kan sederhana peristiwa ini, berlogika yang sempurna menghasilkan keutuhan peristiwa tercapainya tujuan negara,” ujar Niko.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang Erwin Simanjuntak saat di sambangi awak media di ruang kerjanya 28/08/2023 menyatakan bahwa hotel my home sudah mengantongi ijin tempat usaha lengkap.
“Sudah lengkap, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) izin lokasi, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) serta tempat hiburan, artinya dari segi izin kita tidak bisa menutup my home, bisa kena kita nanti,” pungkasnya. (*)