SINTANG, KN – Kehebohan sempat melanda Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu. Sebuah Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan jam malam bagi pelajar viral di media sosial, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni yang menyatakan Perbup tersebut sebagai berita hoaks.
Kejelasan terkait hal ini kini menjadi sorotan setelah Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia, memberikan tanggapannya, Sabtu 14 Juni 2025.
Anastasia, menyatakan sambutan positif terhadap rencana penerapan Perbup pembatasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Sintang. Ia melihat potensi positif dari kebijakan ini dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pendidikan dan mengurangi potensi kenakalan remaja.
“Jika Perbup ini benar-benar diterapkan, saya menyambut baik,” ujar Anastasia.
“Ini perlu dikaji lebih lanjut, tetapi secara prinsip, saya melihat manfaatnya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi anak-anak kita,” tambahnya.
Meskipun sebelumnya dibantah sebagai hoaks, pernyataan Anastasia menunjukkan adanya pertimbangan serius dari pihak legislatif terhadap kemungkinan penerapan peraturan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah Perbup yang sebelumnya dinyatakan hoaks kini tengah dalam proses perumusan dan akan segera diresmikan?
Perlu diingat, Kabupaten Sintang, seperti daerah lain di Indonesia, memiliki tantangan tersendiri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi para pelajar. Tingkat kenakalan remaja, akses terhadap informasi dan teknologi, serta pengaruh lingkungan sekitar, merupakan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan yang efektif.
Perbup pembatasan jam malam, jika diterapkan, haruslah disertai dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dan para pelajar. Penting untuk menjelaskan tujuan dan manfaat peraturan tersebut, serta mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan diterapkan. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan aspek-aspek lain yang terkait, seperti fasilitas dan kegiatan positif bagi pelajar di luar jam sekolah, serta peran serta orang tua dan masyarakat dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka.
Kejelasan dan transparansi dari pemerintah daerah sangat penting dalam menangani isu ini. Masyarakat Kabupaten Sintang menantikan informasi lebih lanjut mengenai status Perbup tersebut dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah. Semoga isu ini dapat diselesaikan dengan bijak dan menghasilkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.














