Perpanjangan HGU PTPN 13 Nanga Jetak Sesuai Aturan

oleh
oleh

Bupati Sintang Milton Crosby akhirnya memberikan tanggapan atas kemelut lahan antara PTPN 13 Nanga Jetak yang mengajukan perpanjangan HGU dengan warga Jangkang, Pengkadan dan Dait. <p style="text-align: justify;">Bupati menegaskan, masalah perpanjangan HGU PTPN 13 Nanga Jetak sudah sesuai dengan aturan perundangan.<br /><br />“Saya tetap berpegang pada aturan yakni UU Pokok Agraria, Penanaman Modal dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Milton kepada kalimantan-news.com, Jumat (10/02/2012).<br /><br />Dengan demikian, lanjut Milton HGU yang ada tersebut tidak dapat dilakukan perubahan dan yang hanya bisa dilakukan adalah penguatan CSR serta peran serta masyarakat di perusahaan.<br /><br />“Itu yang bisa kita lakukan, dan jika harus merubah HGU itu tidak mungkin,” kata Milton.<br /><br />Dari luasan HGU di PTPN 13 Nanga Jetak tersebut, tidak semuanya dipergunakan oleh perusahaan karena kondisinya tidak dapat ditanami karet.<br /><br />“Lahan-lahan inilah yang seharusnya dapat dioptimalkan oleh masyarakat sekitar untuk pembuatan sawah, ladang, perikanan ataupun irigasi sehingga lahan tersebut tidak menjadi lahan tidur,” ucapnya.<br /><br />CSR oleh perusahaan kepada masyarakat, lanjut Milton tidak sebatas hanya pada pembangunan fisik semata, akan tetapi dapat dilakukan dengan upaya menambah penghasilan masyarakat sekitar dari lahan yang tidak bisa digarap perusahaan dan masuk dalam HGU.<br /><br />“Ini semua tinggal bagaimana kita mengkomunikasikannya saja,” ujarnya.<br /><br />Sementara itu terkait dengan belum diprosesnya permohonan perpanjangan HGU oleh Kanwil BPN Pontianak, Bupati Sintang secara tersirat sangat menyesalkan hal tersebut. <br /><br />“Seharusnya itu tak perlu dilakukan, karena HGU itu dasarnya adalah surat ukur yang pertama. Itu yang dipakai. Saya tahu persis itu, karena saya waktu itu camat di Dedai,” jelasnya.<br /><br />Milton mengakui jika untuk permohonan perpanjangan HGU PTPN 13 Nanga Jetak tersebut, dirinya mengeluarkan dua rekomendasi sebagai dasar bagi BPN untuk memproses permohonan tersebut.<br /><br />“Tahun lalu saya sudah keluarkan rekomendasi, dan belum lama ini juga saya sampaikan hal yang sama. Seharusnya BPN pergunakan itu karena tanggung jawabnya ada pada kepala daerah,” tegasnya<br /><br />Milton mengingatkan, jika berbagai persoalan lahan yang ada tidak disikapi dengan bijak maka akan menghancurkan iklim investasi yang ada dan yang akan masuk kedaerah. Bupati Sintang juga meminta kepada BPN untuk segera memproses perpanjangan dan mengeluarkan HGU PTPN 13 Nanga Jetak. <strong>(*)</strong></p>